Manado, Merdeka17.id – Sidang praperadilan pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) terhadap termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM digelar kembali di Pengadilan Negeri Manado pada Senin, 02 Juni 2025 sekitar pukul 11.20 WITA.
Sidang berlangsung di Ruang Prof. Dr. Hatta Ali dipimpin oleh Hakim Ronald Massang dari yang berseteru yakni Kuasa Hukum Pemohon (AGK) dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum pada Law Office Paparang-Hanafi & Partners dengan Termohon (Direskrimsus Polda Sulut).
Cacat Hukum
Sidang yang sempat tertunda hingga dua minggu karena pada sidang pertama (Senin, 19 Mei 2025) pihak Termohon (Direskrimsus Polda Sulut) tidak hadir ternyata banyak mengundang simpati ratusan warga yang hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pengunjung.
Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Pemohon membacakan permohonan gugatan setebal seratus halaman menyimpulkan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut diduga melawan hukum, cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, dan batal demi hukum.
Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli
Selain itu, Kuasa Hukum Pemohon juga telah mengajukan permohonan tertulis kepada Hakim untuk menghadirkan 14 (empat belas) saksi fakta dan 4 (empat) saksi ahli dalam persidangan.
Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pemohon (AGK)–Santrawan Totone Paparang– bahwa upaya menghadirkan sejumlah saksi fakta dan saksi ahli, bertujuan agar perkara tersebut menjadi jelas. Masalahnya, penanganan perkara itu mengandung keraguan, sehingga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan preseden buruk.
Selain itu, keempat belas saksi fakta, seluruhnya perlu dihadirkan dalam persidangan, lantaran erat keterkaitannya dengan perkara tersebut. Untuk saksi ahli, akan dihadirkan 2 (dua) ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata, dan satu ahli hukum tata negara.
“Kami, Kuasa Hukum Pemohon meminta kepada Hakim, dapat menghadirkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, mantan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, serta saksi-saksi lainnya, dalam persidangan,” kata Santrawan Totone Paparang.
Dijelaskan bahwa saksi fakta seperti Kapolda Sulut perlu didengar keterangannya terkait penanganan proses hukum yang dilakukan institusinya, apakah telah sesuai prosedural atau tidak.
Begitu juga dengan penyaluran dana hibah yang melibatkan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, keterangannya sangat diperlukan karena perkaranya telah masuk ke ranah hukum maka mau tidak mau segala sesuatunya harus jelas.
Dipertimbangkan
Sementara itu, Hakim praperasilan Pemohon AGK–Ronald Massang– mengatakan, permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon akan dikaji dan dipertimbangkan. “Soal siapa saja saksi fakta yang nantinya dihadirkan dalam persidangan akan ditentukan nanti. Untuk permintaan ini, silahkan Kuasa Hukum Termohon menyampaikan melalui jawaban atas gugatan permohonan yang telah disampaikan Kuasa Hukum Pemohon,” tegas Ronald Massang.
Sidang yang berlangsung lebih dari dua jam itu, dijadwalkan berlanjut pada Selasa, 03 Juni 2025, dengan agenda jawaban Termohon atas gugatan yang disampaikan Pemohon.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

