Manado, Merdeka17.id – Rektor UNSRAT Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng. dimintai keterangannya terkait kasus di LPPM UNSRAT oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 09 Desember 2025 sekitar pukul 11.00-13.00 WITA.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara menyebutkan bahwa Rektor Oktovian Berty Alexander Sompie yang datang mengenakan batik, dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi, yakni penyimpangan penggunaan dana pembiayaan kerjasama antara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) UNSRAT dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan PT. PLN UIP Sulawesi Bagian Utara dan Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Utara Januarius L. Bolitobi tidak menampik bahwa pengambilan keterangan dari Rektor UNSRAT ada hubungannya dengan penahanan dua tersangka, pada Senin, 08 Desember 2025.
Sumber mengatakan, sebelumnya (tadi malam, Senin, 08 Desember 2025, red) telah ditahan dua orang, yakni LT dan JL. Tercatat, selama kurun waktu 2024-2025, dari berbagai kasus, pegawai UNSRAT yang ditahan sudah empat orang, termasuk TA, dan EK.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

