Oleh: Rolly Wenas
Prolog: Ketika Pengawas Tidak Mengawas, Bencana Datang Tanpa Diundang
Bank SulutGo sedang berada di persimpangan paling gelap dalam perjalanan panjangnya. Bukan karena tekanan kompetitor, bukan karena krisis finansial global, bukan karena sistem perbankan ambruk. Tidak. BSG justru terguncang oleh sesuatu yang jauh lebih sederhana namun jauh lebih berbahaya: pengawasan yang lemah.
Saya ulangi, supaya seluruh publik Sulut dan Gorontalo mendengarnya: BSG sedang terguncang bukan karena musuh dari luar, tapi karena pengawas dari dalam yang tidak menjalankan fungsinya.
Dan ketika seorang Wali Kota harus turun memimpin demonstrasi, itu bukan sekadar peristiwa. Itu adalah tamparan terbuka terhadap seluruh struktur pengawasan BSG, terutama pada kursi Komisaris Utama–Ramoy Markus Luntungan.
Ini bukan serangan personal. Ini serangan terhadap kelalaian. Kelalaian yang dampaknya jauh lebih besar daripada yang terlihat.***
BAB 1 — Realitas Pedih: Pengawasan Yang Tidak Berfungsi
Mari kita lihat dengan mata telanjang. Jika pengawasan berjalan: Konflik pemegang saham akan reda di meja rapat, Tidak akan ada demo pejabat, Tidak ada kementerian terlibat, Tidak ada pertanyaan publik, Tidak ada kebingungan soal aset, Tidak ada kegaduhan media.
Tapi apa yang terjadi? BSG menjadi arena konflik terbuka. Aset diperdebatkan di jalan. Pemegang saham saling sindir. Publik menjadi penonton yang dipaksa menonton drama buruk. Dan jika sebuah bank daerah merosot karena kesalahan pengawasan, maka pengawasnya harus berani melihat cermin. Karena BSG tidak hancur oleh musuh. BSG retak oleh pengawasan yang lalai.***
BAB 2 — Komisaris Utama Bukan Simbol, Tapi Fungsi
Jabatan Komisaris Utama bukan gelar kehormatan. Bukan pajangan. Bukan kursi empuk. Bukan tempat berlindung. Itu adalah posisi krusial yang menentukan tegak atau tumbangnya sebuah bank daerah.
Kita bicara tentang lembaga yang memegang: Dana APBD, Dana masyarakat, Dana pembangunan, Kepercayaan publik.
Kalau bank ini goyah, maka seluruh daerah ikut goyah. Maka wajar jika pertanyaan ini bergema: Mengapa Komisaris Utama tidak mampu meredam konflik sejak awal? Mengapa pengawasan hanya terasa setelah bencana meledak? Mengapa klarifikasi muncul setelah reputasi terbakar?
Ini bukan kritik biasa. Ini peringatan keras.***
BAB 3 — Analisis Hukum: Pasal-Pasal Yang Dilanggar Secara Fungsional
Setiap kritik saya berdiri di atas hukum, bukan amarah. Mari kita bedah:
1. UU Perseroan Terbatas (UU 40/2007)
Pasal 108 — komisaris mengawasi kebijakan direksi. Pasal 114 — komisaris wajib bertindak dengan itikad baik. Kalau konflik memuncak, berarti pengawasan tidak dijalankan dengan itikad baik.
2. POJK 55/POJK.03/2016
Ini yang paling berat. Pasal 10 huruf (c) — komisaris wajib memastikan manajemen risiko berjalan. Apakah konflik pemegang saham bukan risiko? Apakah demo Wali Kota bukan risiko reputasi? Mengapa risiko sebesar itu tidak dimitigasi?
3. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008)
Dokumen aset dipertanyakan di jalan? Ini pelanggaran prinsip transparansi.
4. UU Pemerintahan Daerah
Bank daerah wajib akuntabel kepada pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Kalau pejabat sendiri harus demo, itu berarti akuntabilitas runtuh.***
BAB 4 — INAKOR Melangkah: Bukan Sekadar Bicara
Kami tidak datang untuk memaki. Kami datang untuk bekerja. INAKOR akan: Meminta seluruh dokumen pengawasan BSG sesuai UU KIP, Mengkaji seluruh keputusan dewan komisaris, Menganalisis potensi kelalaian fungsional, Menyebarkan temuan ke publik untuk menjaga transparansi, Mendesak evaluasi total terhadap Komisaris Utama.
Saya pastikan: Tidak ada yang kami tuduh pidana. Yang kami soroti adalah kelalaian pengawasan–yang justru lebih berbahaya dari pidana.***
BAB 5 — Seruan Terakhir: Jika Tidak Kuat Panas, Jangan Duduk Di Dekat Api
Saya ingin menutup dengan sebuah pesan keras dan jelas: BSG terlalu berharga untuk dijaga oleh pengawas yang tidak mengawasi. Terlalu penting untuk dipimpin oleh pengawas yang datang terlambat. Terlalu strategis untuk dijaga oleh figur yang membiarkan konflik membesar.
Bank ini milik rakyat Sulawesi Utara dan Gorontalo. Dan rakyat tidak boleh jadi korban dari kepemimpinan pengawasan yang tidak efektif.
Jika Komisaris Utama tidak mampu meredakan konflik, tidak mampu membangun komunikasi antar pemegang saham, tidak mampu menjaga stabilitas bank, maka langkah yang paling terhormat adalah: bangkit, bekerja sungguh-sungguh, atau memberikan jalan kepada yang lebih mampu.
Karena jabatan boleh diberikan, tapi kepercayaan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar menjaga. Dan hari ini, suara rakyat sudah jelas: BSG membutuhkan pengawas yang hadir sepenuhnya, bukan separuh hati.***
Penulis adalah Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara.

