“Yang pasti, pengguna akan melakukan kewajiban pembayaran bila mereka puas atas pelayanan yang maksimal. Bila tidak ada titik temu, maka langkah hukum bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.”
Pricillia A.E. Pande-Iroot, S.H., M.H.
Manado, Merdeka17.id – Ini peringatan keras bagi pengelola layanan air bersih di Perumahan Griya Warembungan Lestari (Lestari 4), Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, jika terbukti lalai dan atau ada unsur sengaja mengaliri dengan air kotor ke rumah warga, maka siap-siap menerima sanksi pidana.
Demikian pendapat dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Pricillia A.E. Pande-Iroot, S.H., M.H. yang dimintai tanggapannya pada Minggu, 16 November 2025 malam.
Pelayanan Konsumen
Diketahui, pada Sabtu, 15 November 2025, pukul 17.00-18.00 WITA, warga Lestari 4 mendapati bahwa air yang semestinya bersih yang dialiri ke rumah mereka ternyata kotor, berwarna hitam, keruh, dan becek, persis air got. Warga telah melaporkan temuan ini kepada pengelola air via WhatsApp namun tidak ditanggapi.
Menurut Pricillia A.E. Pande-Iroot bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dijelaskan, masalah ini adalah pelayanan konsumen. Perlu duduk bersama antara penyedia sebagai produsen dengan pengguna sebagai konsumen. “Air merupakan kebutuhan vital. Kontrak antara penyedia dengan pengguna harus jelas hak dan kewajiban masing-masing,” kata Pricillia A.E. Pande-Iroot.
Untuk itu, menurut Pricillia A.E. Pande-Iroot, pengguna sebagai konsumen berhak mendapatkan kualitas air yang baik dan memenuhi standar kesehatan, kuantitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, serta kontinuitas–artinya kapan saja dibutuhkan tersedia.
“Kewajiban dari penyedia layanan adalah menjamin terpenuhi kesepakatan yang dibuat,” urai Pricillia A.E. Pande-Iroot seraya menambahkan, “Jika salah satu tidak terpenuhi maka dianggap wanprestasi, karena ada kontrak yang dibuat saat awal menjadi pelanggan.”
Duduk Bersama
Walaupun begitu, saran Pricillia A.E. Pande-Iroot, sebaiknya ada solusi antara para pihak, yakni duduk bersama agar ada perbaikan dalam sistem pelayanan. Penyelesaian melalui langkah mediasi mestinya diupayakan secepatnya agar masalah tidak berlarut larut.
“Yang pasti, pengguna akan melakukan kewajiban pembayaran bila mereka puas atas pelayanan yang maksimal. Bila tidak ada titik temu, maka langkah hukum bisa dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” pungkas Pricillia A.E. Pande-Iroot.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

