“Dari hasil interogasi, diduga motif para pelaku mengunggah foto dan kalimat tersebut adalah untuk menakut-nakuti para pelaku pencurian di lokasi tambang agar tidak kembali lagi, sekaligus menunjukkan bahwa mereka dalam posisi siap berjaga-jaga,” kata Kapolres Kabupaten Minahasa Tenggara Handoko Sanjaya.
Kabupaten Minahasa Tenggara, Merdeka17.id – Polres Kabupaten Minahasa Tenggara bergerak cepat, pada Kamis, 04 Juni 2026, mengamankan sekelompok pria yang mengunggah foto ke media sosial, di situ mereka berpose memegang senjata angin rakitan dengan narasi mengancam.
Kapolres Minahasa Tenggara Handoko Sanjaya membenarkan hal tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu, 03 Juni 2026 malam terkait adanya postingan di media sosial Facebook. Dalam foto yang diunggah, tampak beberapa pria berpose menggunakan senjata angin di wilayah Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya pada Kamis, 04 Juni 2026.
Tim gabungan yang terdiri dari Unit I Satreskrim, anggota Resmob Polres Mitra, dan personel Polsek Ratatotok, dipimpin oleh Kasat Reskrim Lutfi Ari Nugraha Pratama bersama Kanit I Jatantras Muh. Arya Al’ Affandi, dan Kapolsek Ratatotok Tengku Said Hafiz, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, empat orang pria yang berada di dalam foto tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Tenggara untuk dimintai keterangan.
”Keempat pria tersebut diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bolaang Mongondow yang sedang berada di Ratatotok, yaitu RM (32), SI (35), RM (27) dan YP (32),” terang Kapolres Handoko Sanjaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pamer senjata ini dipicu oleh peristiwa pencurian yang terjadi di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu, 03 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.
Tak lama setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku bernama RM mengajak YP untuk berfoto menggunakan senjata angin rakitan. Melihat aksi keduanya, RM dan SI pun ikut berpose dengan senjata tersebut. Foto-foto tersebut kemudian diunggah oleh RM melalui akun Facebook pribadinya, dengan caption/narasi atau status menantang.
“Dari hasil interogasi, diduga motif para pelaku mengunggah foto dan kalimat tersebut adalah untuk menakut-nakuti para pelaku pencurian di lokasi tambang agar tidak kembali lagi, sekaligus menunjukkan bahwa mereka dalam posisi siap berjaga-jaga,” kata Kapolres Kabupaten Minahasa Tenggara Handoko Sanjaya.
Selain mengamankan keempat pria tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain 5 pucuk senjata angin rakitan dan 3 butir peluru berukuran 8mm.
“Anggota Satreskrim bersama Polsek telah mengamankan empat orang pria beserta lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru sebagai barang bukti. Tindakan ini kami lakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang resah dengan unggahan bernada ancaman di media sosial,” ujar Handoko Sanjaya.
Kapolres Handoko Sanjaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau melakukan provokasi di media sosial yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas.
”Jika terjadi tindak pidana seperti pencurian, serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Jangan menyebarkan konten-konten yang menakut-nakuti atau menantang di media sosial menggunakan senjata, karena hal tersebut dapat berkonsekuensi hukum,” tegas Kapolres Kabupaten Minahasa Tenggara Handoko Sanjaya.
Saat ini, keempat pria tersebut beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Minahasa Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.***
Sumber: Humas Polda Sulut
Pewarta: Iwan Ngadiman

