Sea, Kabupaten Minahasa, Merdeka17.id – Beredar sebuah video di medsos, seorang yang mengendarai kendaraan roda dua jenis bebek/automatic dengan nomor polisi DB 2462 RZ ditahan oleh seseorang dan diinterogasi, termasuk oleh sang kameramen.
Video itu diduga direkam pada Selasa, 7 Juli 2026 pagi berlokasi di dekat akses jalan masuk Desa Sea dari MORR III (Manado outer ring road; jalan lingkar luar Manado) melewati Perumahan Griya Sea Lestari 2, Desa Sea, Jaga 3, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Dalam dialog di video yang berdurasi 52 detik itu, tampaknya si pengendara seperti seorang pedagang sayur eceran yang mengaku tinggal di Kelurahan Karombasan, Kota Manado, yang tertangkap basah oleh Sekdes Sea Agy Giroth sedang dan telah melakukan perbuatan tidak terpuji, yakni membuang sampah sembarangan.
Memang, di areal tersebut sebagaimana di foto, sudah menjadi tempat sampah umum dari orang-orang yang kurang paham tentang arti pentingnya lingkungan yang bersih dan asri.
Si pedagang mengaku bahwa dia baru tiga kali (hari) berdagang di Desa Sea, dan baru satu kali membuang sampah.
Walaupun begitu, oleh masyarakat sekitar, perbuatan si pedagang ini dinilai kurang adab serta tidak menghormati orang di sekitar tempat ia membuang sampah. Dalam rekaman terdengar bahwa si pedagang tersebut memang tanpa peduli dengan seenak perutnya saja langsung membuang sampah, padahal para aparat desa sedang mengawasinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terkonfirmasi, sanksi apa yang diberikan kepada terduga pelaku membuang sampah sembarang di Desa Sea tersebut.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

