Manado, Merdeka17.id – Mantan Rektor UNSRAT Prof. Dr. Ir. Oktovian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU, ASEAN Eng. berpotensi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul tidak dilantiknya Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si., sebagai Dekan Fakultas Peternakan (Fapet) UNSRAT periode 2026-2030.
Diduga, mantan rektor itu tidak memberikan klarifikasi terkait alasan tidak melantik Sintya, meski dirinya terpilih melalui mekanisme (demokratis-red) di hadapan senat fakultas, pada Rabu, 10 Desember 2025.
“Jika Ibu Sintya tidak dilantik dengan alasan integritas, mana buktinya. Apalagi masalah itu sempat bermuara di institusi kepolisian. Jika benar ada pelanggaran harusnya berlanjut proses hukumnya, bukannya didiamkan. Jangan-jangan ada interes pribadi,” ujar pakar pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. yang dihubungi beberapa waktu lalu, menyikapi masalah tersebut.
Menurut Santrawan Totone Paparang, persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses pemilihan ulang Dekan Fakultas Peternakan yang digelar pada 3 Juni 2026. Ia menduga terdapat pelanggaran terhadap mekanisme dan persyaratan pemilihan.
Dirinya menduga, pelanggaran tersebut perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya persoalan administrasi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan.
Santrawan menegaskan, Sintya telah dinyatakan tidak memiliki persoalan integritas berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk mengesampingkan hak Sintya dalam proses pemilihan dekan.
Atas dasar tersebut, Santrawan menyarankan agar Sintya mempertimbangkan langkah hukum dengan didampingi penasihat hukum apabila ingin memperjuangkan haknya melalui jalur peradilan.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

