“Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polda Sulut, Bea Cukai, dan seluruh instansi terkait. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan orang asing akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Novly Momongan.
Manado, Merdeka17.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang melibatkan dua warga negara Cina, keduanya berinisial XU.
Keduanya diamankan oleh Polda Sulawesi Utara di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Jum’at, 4 September 2026, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura dan selanjutnya ke Hong Kong. Dalam pengamanan tersebut, petugas menemukan 16 batangan emas dengan berat keseluruhan sekitar 16,3 kilogram yang dibawa oleh kedua WNA tersebut.
Selanjutnya, Penyidik Polda Sulut melaksanakan kegiatan Gelar Perkara penanganan 2 WNA ini guna menentukan langkah lanjut dari kasus ini. Kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan tersebut dihadiri jajaran Imigrasi Sulawesi Utara, yakni Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Novly Momongan, Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Gakum Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut Hendrik Rompis, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Manado Said Basri, dan Analis Keimigrasian Muda Valent Pontororing. Kehadiran jajaran Imigrasi merupakan bentuk koordinasi dalam memastikan aspek keimigrasian terhadap kedua WNA tersebut turut menjadi bagian dalam penanganan perkara.
Dalam proses pemeriksaan, selain 16 batangan emas, aparat juga mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya paspor, kartu identitas WNA, boarding pass penerbangan Manado–Singapura dan Singapura–Hong Kong, telepon seluler, koper, uang tunai, kartu ATM, serta buku catatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman Polda Sulut, kedua WNA tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Usai gelar perkara, kegiatan dilanjutkan dengan konferensi pers Polda Sulawesi Utara pada Sabtu, 5 September 2026. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan kronologi pengamanan kedua WNA tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Hasibuan didampingi Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Supriyadi, Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol. F.X. Winardi Prabowo, Kepala Bea Cukai Manado Handoko, dan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Novly Momongan.
Dalami Aspek Keimigrasian
Keterlibatan Imigrasi dalam penanganan perkara ini menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen keimigrasian, tetapi juga membutuhkan koordinasi lintas-instansi ketika terdapat indikasi aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Imigrasi Sulawesi Utara akan terus mendalami aspek keimigrasian kedua WNA, termasuk identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, tujuan kedatangan, serta aktivitas selama berada di wilayah Indonesia.
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Novly Momongan menegaskan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan orang asing di Sulawesi Utara.
“Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polda Sulut, Bea Cukai, dan seluruh instansi terkait. Setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran yang melibatkan orang asing akan kami tindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Novly Momongan.
Melalui kolaborasi tersebut, Imigrasi Sulawesi Utara memastikan penanganan aspek keimigrasian berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait. Langkah ini menjadi wujud nyata kehadiran Imigrasi Untuk Rakyat—hadir mengawasi orang asing, mendukung penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta kepentingan nasional.***
Sumber: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara
Pewarta: Iwan Ngadiman

