Manado, Merdeka17.id – Bukan gertakan sambal. Ketua Tim Pemenangan Raymond Pesik, dari Calon Hukum Tua Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Villy Fricilya Pontororing (VFP), membawa sengketa keterbukaan informasi antara Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Sea dengan calon hukum tua nomor 3 tersebut ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara.
Senin, 25 Mei 2026, Raymond Pesik menempuh jalur hukum dengan menyerahkan berkas keberatan Villy Fricilya Pontororing (VFP) ke Kantor Komisi Informasi Publik, sebagai bentuk protes atas sikap Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Sea, pasca ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi.
Keputusan Sepihak
Dikutip dari Pilarmanado.com jaringan Merdeka17.id, Raymond Pesik mengatakan: “Kami terpaksa meneruskan temuan kami ini ke KIP Sulut, agar masalahnya menjadi terang-benderang. Kami yakin, KIP Sulut akan bersikap adil dan tegas dalam memutuskan laporan kita.”
Dijelaskan Raymond Pesik, pihaknya memutuskan melakukan langkah hukum lantaran banyaknya keputusan sepihak yang dilakukan Panitia Pilhut, seperti pembatasan waktu pendaftaran kepada pemilih pemula pukul 17.00 WITA.
Dasar itulah, kata Raymond Pesik, Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Sea wajib memberikan klarifikasi melalui institusi resmi yang dibentuk pemerintah. Dengan begitu, jika nantinya terjadinya pengingkaran, Panitia Pilhut akan diperhadapkan pada konsekuensi atau risiko hukum.
Mediasi
Komisioner KIP Sulut Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Carla Christy Gerret, S.P., saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan awal sengketa, pihaknya akan mempelajari dulu pokok-pokok pelaporan atau keberatan yang diajukan pemohon.
Selanjutnya, kata Carla Christy Gerret, komisioner KIP Sulut akan melayangkan surat ke pihak-pihak yang bersengketa untuk didengar keterangannya. “Kita (KIP Sulut–red), akan melakukan mediasi terlebih dulu. Jika tidak ada kesepakatan atau jalan buntu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan awal,” ujarnya.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

