“Artinya, batas usia maksimal calon rektor UNSRAT seharusnya 60 tahun, nol bulan, nol hari. Agar tidak bermasalah hukum ke depan.”
Manado, Merdeka17.id – Tim Ahli Hukum UNSRAT Eugenius Paransi mengatakan bahwa berdasarkan Statuta UNSRAT Pasal 42 ayat 1 tidak mencantumkan secara jelas batas usia maksimal bagi calon rektor. Hal itu disampaikan dalam “Diskusi Publik Menakar Konstitusi Kampus UNSRAT” secara daring pada Jum’at, 15 Mei 2026 pukul 19.30 WITA.
Tidak tercantumnya usia maksimal ini memunculkan spekulasi liar dari kalangan civitas akademika, termasuk para alumni, yang diduga sengaja dirancang untuk meloloskan beberapa bakal calon rektor tertentu yang usianya sudah di atas 60 tahun. Statuta UNSRAT ini tertanggal 24 Desember 2025, menurut pembahas, menjadi agak rancu karena baik wakil rektor, dekan, dan seterusnya batas usia maksimal adalah 61 tahun.
Diskusi terbuka diprakasai oleh Dr. Ir. Adinda Franky Nelwan, M.T. dengan menampilkan narasumber, berturut-turut: Prof. Dr. Ir. Ruddy Tenda, M.Sc., DEA, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. Hamdi Mayulu, S.Pt., M.Si., IPU (alumni Fapet UNSRAT), dan Staf Ahli Hukum UNSRAT Eugenius Paransi, S.H., M.H. Sebagai pembahas adalah Prof. Dr. Ir. Fabian J. Manoppo, M.Agr. (Fatek), dan Stefan Obadja Voges, S.H., M.H. (FH).
Pernyataan Staf Ahli Hukum UNSRAT Eugenius Paransi ini ditanggapi oleh Prof. Fabian Manoppo bahwa berdasarkan Permendikbudristek nomor 19 tahun 2017 pasal 4 butir c secara jelas mencantumkan usia maksimal calon rektor adalah 60 tahun.
Sementara itu, Prof. Hamdi Mayulu juga berkomentar bahwa berdasarkan Surat Edaran Mendiktisaintek nomor 1 tahun 2025, jelas mencantumkan usia maksimal calon rektor adalah 60 tahun.
Baik Prof. Fabian Manoppo, Prof. Ruddy Tenda, dan Prof. Hamdi Mayulu bersikeras bahwa Statuta UNSRAT harus menyesuaikan atau tunduk kepada peraturan perundangan di atasnya. “Artinya, batas usia maksimal calon rektor UNSRAT seharusnya 60 tahun, nol bulan, nol hari. Agar tidak bermasalah hukum ke depan.”
Menanggapi itu, Staf Ahli Hukum UNSRAT Eugenius Paransi mengatakan: “Saya kira kritik masukan nanti akan kami teruskan sampaikan ke universitas untuk diperbaiki, juga termasuk turunan-turunannya. Saya kira ini warning bagi UNSRAT jangan sampai kelak UNSRAT akan di legal audit oleh BPK.
Ditambahkan, “Banyak hal yang harus kita benahi di UNSRAT dengan setumpuk persoalan dinamika UNSRAT yang tentunya ini sangat juga menggoyahkan institusi. Saya kira ini bagian daripada kritik dan tentunya ada harapan dari dinamika yang berkembang itu untuk mewujudkan UNSRAT yang lebih baik,” pungkas Eugenius Paransi.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

