Merdeka17.id – Dionisius Canri Hostein alias Dion mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) mempertanyakan laporannya terkait tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terlapor Abram Babakal, S.Kep., Ns., pada Selasa, 03 Desember 2024 siang.
Masalahnya, laporan polisi Nomor: LP/B/507/IX/2023/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 22 September 2023, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/380/X/2023/Dit.Reskrimum tanggal 05 Oktober 2023, hingga kini belum ada penyelesaian atau ditindaklanjuti sepenuhnya oleh penyidik berwenang.
Sementara informasi yang diperoleh dari salah satu petugas di Polda Sulut, pelapor disarankan untuk kembali mengecek lagi dua atau tiga hari ke depan. Saran yang sama juga disampaikan oleh anggota di bagian pengawasan dan penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), untuk kembali pada Senin, 09 Desember 2024.
“Saya diantar petugas Propam Polri (Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia–red.) ke Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sulut. Saya cukup puas karena dilayani dengan baik,” ujar pelapor kepada wartawan.
Dion mengatakan, dirinya berada di Polda Sulut, untuk mencari tahu sudah sejauh mana penanganan kasus yang dilaporkannya. Menurut dia, jika dihitung, laporan ini telah mengendap selama 14 (empat belas) bulan, sehingga wajarlah jika dipertanyakan.
Apalagi kata dia, sebelumnya Ditreskrimum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor: B/671/X/2023/ Dit Reskrimum, tertanggal 05 Oktober 2023, yang menyatakan, laporan/pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Remunerasi Dikebiri
Lebih jauh dijelaskan, dirinya melaporkan Abram Babakal, terkait dugaan pemotongan remunerasi, baik kepada tenaga kesehatan (nakes) dan pegawai di lingkup Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou Manado.
Diketahui, cikal bakal terjadi pelaporan, saat keduanya berseteru tentang besarnya pembayaran remunerasi yang diduga telah dikebiri bervariasi, mulai dari Rp.500 ribu hingga dua jutaan.***
Pewarta: Iwan Ngadiman
Editor: Indra Ngadiman

