Sebaliknya, jika penerima layanan lalai, misalnya telat membayar tagihan air bersih maka diancam dengan pemutusan jaringan air bersih, atau sanksi lainnya. “Jadi harus balancing antara masyarakat sebagai pengguna dengan penyedia layanan air bersih.”
Manado, Merdeka17.id – Keluhan masyarakat terhadap layanan air bersih di Perumahan Griya Warembungan Lestari (Lestari 4), Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa pada Sabtu, 15 November 2025 sore ditanggapi pakar layanan publik dari UNSRAT Dr. Jericho Pombengi, S.Sos., M.Si.
Diketahui, pada sore menjelang malam hari, pukul 17.00-18.00 WITA, warga Lestari 4 mendapati bahwa air yang semestinya bersih yang dialiri ke rumah mereka ternyata kotor, berwarna hitam, keruh, dan becek, persis air got. Warga telah melaporkan temuan ini kepada pengelola air via WhatsApp namun tidak ditanggapi.
“Masalah ini adalah boroknya pelayanan publik. Semestinya, pengelola layanan air bersih memberikan layanan yang betul-betul prima,” kata Jericho Pombengi yang dihubungi pada Minggu siang, 16 November 2025 seraya menambahkan, “Artinya, layanan prima itu mengedepankan tiga hal, yakni: kehandalan, responsivitas, dan citizen charter.”
Menurutnya, kehandalan adalah menyangkut bagaimana menyediakan pelayanan air bersih, betul-betul dirasakan oleh para konsumen atau masyarakat dengan baik dan memiliki higienitas yang tinggi.
Responsivitas adalah pengelola air bersih ini harus memberikan pelayanan yang betul-betul gerak cepat. Jadi, ketika air bersih bermasalah, seperti berubah warna menjadi keruh atau hitam, maka pengelola harus gerak cepat mengatasinya. “Responsif ini memerlukan ketajaman, kelancaran, dan kecepatan di dalam melayani masyarakat. Hal ini sangat penting dalam pelayanan publik,” jelas Jericho Pombengi.
Terakhir, antara warga Desa Sea dengan pengelola layanan air bersih harus bersepakat dulu. Artinya, jika pelayanannya tidak maksimal, misalnya airnya keruh, bau, berubah warna hitam, dan sebagainya, maka sanksi apa yang akan diberikan masyarakat kepada pengelola air bersih tersebut.
Sebaliknya, jika penerima layanan lalai, misalnya telat membayar tagihan air bersih maka diancam dengan pemutusan jaringan air bersih, atau sanksi lainnya. “Jadi harus balancing antara masyarakat sebagai pengguna dengan penyedia layanan air bersih,” kata Jericho Pombengi.
“Ini yang disebut dengan citizen charter di dalam konsep kualitas pelayanan publik yang baik dan maksimal,” pungkas Jericho Pombengi yang juga adalah Korprodi Administrasi Publik FISIP UNSRAT.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

