Manado, Merdeka17.id – Apes benar apa yang dialami Jackson Metuak, wartawan SCTV Biro Manado. Saat sedang tugas peliputan di area Pasar Bersehati Manado pada Jum’at, 20 Juni 2025 jam 07.00 WITA, tiba-tiba dia dikejar oleh petugas parkir.
“Saya secara sepihak tiba-tiba dilarang meliput karena dianggap belum mendapat ijin dari pimpinan. Kata mereka, harus ada surat resmi dari kantor parkir portal BSS (Bina Sarana Sejahtera, red) dulu,” ujar Jackson Metuak pada Jum’at, 20 Juni 2025.
Sebagaimana dilansir KOMENTAR.ID, mantan juara tinju PON X ini terpaksa lari terbirit-birit ke Kalimas karena diburu oleh tiga petugas Portal PD Pasar Manado yang merupakan anak buah Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk, saat hendak mengambil gambar ketika meliput harga sembako dan situasi pasar.
Langkah Hukum
Atas kejadian ini, Ketua DPD SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia–wadah organisasi di mana Jackson Metuak bernaung) Sulawesi Utara Deky Geruh yang dihubungi per telefon pada Sabtu, 21 Juni 2025 malam tidak tinggal diam. Dia mengecam keras atas tindakan yang dilakukan terhadap anggotanya itu.
Bahkan, menurut Deky Geruh, melalui Kepala Biro Hukum dan Pengawasan Tomy Lumuhu, S.H., M.H., CPLC, CPCLE, CPM, CPA akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sulut. Langkah ini demi menjaga independisi pers dan kebebasan memperoleh informasi publik.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” tegas Tomy Lumuhu sebagaimana dilansir PROSULUT.com.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PD Pasar Manado maupun Dirut Lucky Senduk terkait pelarangan tersebut. Walaupun begitu, DPD SPRI Sulut masih memberi kesempatan bagi PD Pasar Manado untuk memberikan penjelasan. Selain itu, tetap menyatakan jika insiden ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak dasar pers dan keterbukaan informasi publik.***
Pewarta: Iwan Ngadiman