Manado, Merdeka17.id – Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang memutuskan menolak praperadilan Pemohon (Asiano Gamy Kawatu, red) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan biaya perkara nihil.
Demikian keputusan yang dibacakan Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang dalam sidang praperadilan Pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) terhadap Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Manado pada Senin, 16 Juni 2025, sejak pukul 15.02-16.06 WITA.

Setelah palu putusan diketuk Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang, sontak ruang sidang yang dijejali pengunjung agak sedikit gaduh namun terkendali. Sementara itu, tampak AGK hanya duduk terdiam dengan raut wajah tenang namun kecewa berat.

Begitu juga dengan adik AGK–Ivone dan Gladys– tampak kecewa dan pasrah saja menerima putusan hakim tersebut. Di sisi lain, pengunjung yang berada di luar ruang sidang, setelah tahu isi keputusan hakim, tidak bisa menahan emosinya dengan menangis bahkan histeris kecewa.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hakim dalam penjelasannya mengatakan: “Perlu diketahui bahwa putusan praperadilan ini hanya menilai formalitas daripada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan,” kata Hakim Praperadilan Ronald Massang seraya melanjutkan, “mengenai apakah Bapak Asiano Gamy Kawatu benar atau salah melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh Pihak Termohon, hal tersebut nanti akan dibuktikan dalam pembuktian materi pokok perkara.”
Ditambahkan, “Jadi, asas praduga tak bersalah tetap melekat kepada diri Saudara.”

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H., IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H., M.H., dan Bripka Reagen Mirah, S.H., M.H. ketika hendak dimintai tanggapannya, nyelonong pergi di antara kerumunan lantas menghilang.
Dipihak Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) hanya tampak Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H. Ketua Tim Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., dan Hanafi M. Saleh, S.H., sejak sebelum sidang hingga berakhir tidak tampak.

“Kita akan buktikan. Ini kan baru awal. Pertandingan belum selesai. Dalam masalah hukum,” jelas Zemmy M.A. Leihitu–salah satu Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) di luar ruang sidang.
Pengamanan Ketat
Agenda sidang yakni untuk mendengar putusan hakim ini mendapat pengawalan yang sangat ketat baik dari Polda Sulut, Polresta Manado, dan Polsek Mapanget.***

Pewarta: Iwan Ngadiman


1 Komentar
Semoga bukan hanya matanya dewi keadilan betul² tertutup rapat, sementara telinganya malah terbuka lebar