Manado, Merdeka17.id – Dr. Rodrigo Ellyas, S.H., M.H. pemilik tanah yang merasa tanah miliknya diduga diserobot oleh Pemkot Manado dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado dalam proyek tanggul di Jalan Raya W.Z. Johanes, Kelurahan Bumi Nyiur, Manado bakal melaporkan Wali Kota Manado ke Polda Sulut.
Selain itu, Kadis PUPR Kota Manado Johny Suwu, serta Perangkat Kelurahan Bumi Nyiur dipastikan akan dilaporkan juga tersangkut dugaan penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan pada akhir 2024 lalu.
Sebagaimana dijelaskan Dr. Rodrigo Ellyas, S.H., M.H. bahwa Pemkot Manado juga telah menutup akses jalan menuju ke rumahnya. Padahal jalan tersebut, kata dia, merupakan sarana satu-satunya.
“Kenapa saya sebut penyerobotan, karena pembuatan tanggul dibangun di atas lahan milik saya. Herannya, baik Pemkot, Dinas PUPR Manado maupun Perangkat Kelurahan, tidak pernah menghubungi saya. Paling tidak, jika ada koordinasi, saya dapat menunjukkan batas-batas tanah,” ujar Rodrigo Ellyas pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dr. Rodrigo Ellyas, S.H., M.H. yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum, Unsrat dan sering dimintai menjadi saksi ahli pada perkara hukum di pengadilan menyayangkan sikap Perangkat Kelurahan dan Dinas PUPR Kota Manado yang terkesan cuek walaupun dia dan keluarganya telah menyampaikan masalah itu beberapa kali.
“Kalau memang tidak ada etikat baik, tidak ada salahnya jika masalah ini diproses hukum saja. Siapa pun dia, apakah pemerintah atau penguasa, di mata hukum kita semua sama,” tandas Rodrigo Ellyas.
Tim wartawan yang mencoba kontak dengan Kadis PUPR Kota Manado Johny Suwu baik di kantor maupun via WA-nya sulit dihubungi. Terakhir, pemilik mencoba menghubungi salah satu stafnya, dengan harapan ada jalan keluar. Kenyataannya, masalah ini tidak kunjung selesai.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

