Manado, Merdeka17.id – “Bukan pada isi suratnya tapi fasilitas dari termohon bahwasanya ini sudah melanggar etika profesi. Kalau tulisan tangan bisa dimaklumi, bahwa dengan segala hormat …. Izin, dicatat dalam Berita Acara Persidangan: Kuasa Hukum Pemohon melaporkan kepada Kapolri langsung. Catatan Yang Mulia. Terima kasih. Kami menolak ini. Terima kasih Yang Mulia.”
Begitu penolakan Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. terhadap surat keterangan tidak bisa hadir dari SK, FK, dan JK yang terketik rapi dengan tulisan komputer. Padahal, ketiga orang tersebut termasuk AGK, hingga saat ini, berada dalam rumah tahanan Polda Sulut.

Sebagai seorang yang sudah 30 bahkan 40 tahun sebagai advokat, Santrawan Totone Paparang dan tim mempersoalkan surat keterangan tersebut yang terketik rapi dengan huruf komputer yang seharusnya dengan tulisan tangan; mengindikasikan fasilitas yang wah dalam ruang tahanan tersebut.
Sidang yang sempat molor 2 jam dari pukul 09.00 WITA baru dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dengan agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan Ronald Massang di Ruang Sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.
Bendung Emosi
Baru beberapa menit sidang berlangsung, tampak AGK yang dikawal ketat polisi memasuki ruang sidang. Raut wajahnya sedih seperti banyak pikiran, yang hampir saja tidak bisa menahan emosinya. Hanya tangis kecil dari ibu-ibu–sepertinya keluarga– saat AGK lewat di jalan dalam ruang sidang yang dipadati pengunjung.

Selain Saksi Fakta AGK, hadir pula 4 Saksi Ahli yang terdiri dari 2 ahli hukum pidana, satu ahli hukum perdata, dan satu ahli hukum tata negara. Keempat Saksi Ahli tersebut adalah Dr. Abdulrahman Conoras, S.H., M.H. (ahli hukum perdata), ahli hukum pidana: Equenius Paransi dan Dr. Rodrigo Ellyas, S.H., M.H., dan ahli hukum tata negara Carlo Gerungan, S.H., M.H.
Tim Kuasa Hukum Pemohon (AGK) adalah: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.
Tim Kuasa Hukum Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, yakni Kompol Muhammad Fadli, S.I.K., M.H., AKP Dr. Rusly Y. Ruben, S.H., M.H., IPDA Mohamad Ridwan Saripi, S.H., M.H., dan Bripka Reagen Mirah, S.H., M.H.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

