Manado, Merdeka17.id – Asiano Gamy Kawatu (AGK) yang dijadikan tersangka oleh Polda Sulut dalam kasus dana hibah Sinode GMIM tidak bisa dijadikan tersangka karena status beliau pada waktu itu adalah ASN (aparatur sipil negara) yang bertindak (menandatangani naskah) karena jabatan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum AGK Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. kepada wartawan di halaman depan PN Manado pada Rabu, 30 April 2025, di mana (sesuai Pasal 51 KUHP) AGK yang menjadi Saksi 1 bertindak karena perintah jabatan, yakni sebagai Pjs Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara.
“Itu sudah jelas, perintah undang-undang. Jadi dia–AGK, red– melaksanakan amanat perintah undang-undang,” tegas Santrawan Totone Paparang.
Hadirkan Kapolda Sulut
Dipastikan oleh Tim Kuasa Hukum AGK bahwa akan meminta hakim praperadilan, untuk menghadirkan Kapolda Sulawesi Utara Roycke Langie ke persidangan, yang dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Manado, pekan depan.
Upaya pemanggilan ini, erat kaitannya dengan perkara yang menjerat AGK, dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM, kurun waktu 2020 hingga 2023.
Delapan Saksi
Selain itu, ada 8 (delapan) orang lainnya yang akan dihadirkan sebagai saksi, yakni: Olly Dondokambey (mantan Gubernur Sulawesi Utara), Ketua Badan Majelis Sinode (BPMS) Pdt. Hein Arina, Sekretaris Sinode GMIM Pdt. Evert Tangel, Rio Dondokambey, Steve Kepel, Fredy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
“Kami, kuasa hukum AGK, akan menyurat resmi kepada hakim praperadilan untuk memerintahkan memanggil delapan orang itu. Pemanggilan ini sangat penting, karena mereka merupakan saksi fakta untuk mengungkap alasan penetapan klien kami, menyangkut keberadaan dana hibah,” tandas Santrawan Totone Paparang.
Tujuh Advokat
Dari Surat Kuasa yang dibuat, ada tujuh advokat yang bersedia menjadi Kuasa Hukum tersangka, yaitu: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.***
Pewarta: Iwan Ngadiman