Manado, Merdeka17.id – Adapun SD Negeri 06, 11, 124, dan SD GMIM 20 El Manibang yang memiliki RKB (ruang kelas baru), dibangun dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pihak ketiga pada tahun 2024 lalu namun belum juga difungsikan.
Pantauan Tim APPM (Aliansi Pers Pendidikan Manado), jika dilihat dari fisiknya, sebenarnya, RKB yang ada sudah layak digunakan. Sayangnya, semua ruangan masih terkunci dan kosong melompong; tidak ada sarana belajar berupa meja dan kursi. Selain itu, sisa dan puing-puing material masih berserakan alias belum disingkirkan.

Ruangan Masih Terkunci
Kadis Dikbud Kota Manado Steven Tumiwa yang dimintai keterangannya pada Selasa, 06 Mei 2025 alih-alih demi kebutuhan murid sudah mempersilahkan semua satuan pendidikan tersebut untuk mempergunakannya sambil menunggu pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Faktanya, mungkin karena takut dituduh menyerobot ataupun merusak, mereka enggan mematuhinya karena semua ruangan masih terkunci.

Di sisi lain, Kadis Steven Tumiwa bersikukuh, tidak ada alasan bagi pihak sekolah menunda-nunda penggunaan bangunan RKB, untuk dijadikan sebagai sarana KBM (kegiatan belajar mengajar) karena telah ada regulasi yang mengaturnya.
“Saya juga telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Manado. Saya juga heran kenapa bisa seperti itu,” ujar Kadis Steven Tumiwa kepada wartawan di BPMP Provinsi Sulut beberapa waktu lalu.
Mengalihkan Masalah?
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado Jhon Suwu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada Rabu, 07 Mei 2025 malam terkait belum digunakanannya sejumlah RKB, terkesan mengalihkan masalah.
Dalam jawabannya, dia menjelaskan bahwa pada umumnya pembangunan SD dan SMP sudah selesai. Namun, dia mengacuhkan pertanyaan menyangkut pembiaran RKB-RKB yang merupakan tanggung jawab institusinya, sebagai pemilik proyek.
Menunggu Wali Kota?
Penelusuran Tim APPM, belum digunakannya RKB di sejumlah SD negeri dan swasta, lantaran masih menunggu penyerahan kunci dari pihak ketiga dan peresmian oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw.
Spontan, informasi tersebut menimbulkan tanggapan miring dari pihak pengelola sekolah maupun para orang tua murid. Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal karena RKB-RKB tersebut masih terkunci selama berbulan-bulan.

Belum Lunas?
Publik pun bereaksi bahwa ada ketidakberesan dalam proyek RKB tersebut. Terindikasi kuat, Pemkot Manado dalam hal ini Dinas PUPR Kota Manado belum melunasi pembayaran kepada pihak ketiga.
Hal ini yang diduga kuat adalah penyebab sehingga pihak ketiga tidak menyerahkan kunci kepada pihak sekolah.
Untuk itu, masalah ini harus disikapi dengan bijak dan serius, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan sangat-sangat mengganggu proses KBM (kegiatan belajar mengajar) di sekolah-sekolah tersebut.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

