Manado, Merdeka17.id – Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat dr. Nancy S.H. Malonda, M.Ph. membuka Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lantai 5 fakultas terserbut pada Senin, 05 Mei 2025.
Kegiatan ini dihadiri mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, yakni Kabag Linda Wantah, Koorprodi Angela F.C. Kalesaran, dan Woodford B.S. Joseph. MC adalah Diva Eunike Mangindaan.
Sementara itu, Tim Satgas PPKS Unsrat yang turun lapangan adalah Ketua Dr. Ir. Josephine L. Pinky Saerang, M.P., Sekretaris Dr. Leviane Jackelin Hera Lotulung, S.Sos., M.I.Kom., Anggota Cicilia Pali, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Dicky Janeman Paseki, S.H., M.H., dan Kimberly Pinky Syalomita.
Dibandingkan dengan fakultas lain, dalam sesi tanya jawab, yang paling antusias bertanya adalah dari kalangan dosen.
Dosen Asep Rahman, M.Kes. bertanya tentang prinsip praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Dosen dr. Eva Mantjoro bertanya tentang praktek perselingkuhan di lingkungan kampus.
Prof. Audy R. Pinontoan yang bertanya tentang batas-batas dari kekerasan seksual yang diatur Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut berikut contoh-contohnya.
Dan satu-satunya mahasiswa yang bertanya adalah Engel Rasubalah tentang akan dipersulitnya mahasiswa pelapor kasus kekerasan seksual oleh dosen.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

