Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol. Yudi Kristanto mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan komunitas kendaraan bermotor, untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan di lingkungan sekitar.
Manado, Merdeka17.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara terus mengintensifkan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di seluruh wilayah hukum Polda Sulut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol. Yudi Kristanto pada Kamis, 30 Juli 2026 menjelaskan bahwa operasi knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas serta merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, jajaran Ditlantas bersama satuan lalu lintas di tingkat polres terus melakukan penertiban secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Yudi Kristanto.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pengendara mengenai dampak penggunaan knalpot bising. Namun terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditlantas Polda Sulut juga mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda dan komunitas kendaraan bermotor, untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan di lingkungan sekitar.
Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat diminimalisir dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.***
Sumber: Humas Polda Sulut
Pewarta: Iwan Ngadiman

