“Setiap temuan benda yang diduga bahan peledak harus ditangani secara profesional dan sesuai standar operasional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus.”
Dansat Brimob Polda Sulut Kombes Pol. Robby M. Samban
Manado, Merdeka17.id – Tim Komposit Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Sulawesi Utara berhasil menangani dan memusnahkan sebuah mortir yang ditemukan warga di lahan milik masyarakat di Jalan Sea, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Proses penanganan hingga disposal (pemusnahan) berlangsung aman, lancar, dan sesuai prosedur, pada Kamis hingga Jumat, 23–24 Juli 2026.
Tim Komposit Gegana yang dipimpin Aipda Brayen Tamboto langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi terkait penemuan benda berbahaya tersebut.
Disposal
Pada Kamis malam, tim tiba di lokasi penemuan di wilayah hukum Polsek Malalayang untuk melakukan pengamanan dan identifikasi awal terhadap mortir. Setelah memastikan kondisi lokasi aman, mortir kemudian diamankan untuk selanjutnya dilakukan proses disposal.
Keesokan harinya, Jum’at, 24 Juli 2026, tim kembali melaksanakan koordinasi dengan jajaran kewilayahan guna menentukan lokasi yang aman untuk pemusnahan. Setelah melalui berbagai pertimbangan teknis, disposal dilakukan di Desa Tateli III Jaga IV, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, wilayah hukum Polsek Pineleng.
Proses pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dengan menggunakan peralatan khusus penjinakan bahan peledak. Seluruh rangkaian kegiatan berada dalam pengawasan personel Gegana dan berjalan tanpa kendala hingga selesai.
Dansat Brimob Polda Sulut Kombes Pol. Robby M. Samban mengapresiasi respons cepat personel Gegana dalam menangani temuan tersebut sehingga potensi bahaya dapat dicegah sejak dini.

Segera Lapor
“Setiap temuan benda yang diduga bahan peledak harus ditangani secara profesional dan sesuai standar operasional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun mencoba membuka benda mencurigakan yang diduga berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani oleh personel yang memiliki kompetensi khusus,” ujar Kombes Pol. Robby M. Samban.
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan mortir tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Satbrimob Polda Sulut dalam menjaga keamanan masyarakat dari potensi ancaman bahan peledak maupun benda berbahaya lainnya.***
Sumber: Humas Polda Sulut
Pewarta: Iwan Ngadiman

