Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 11: Setiap orang dilarang merusak pohon, tanaman, atau bunga yang ada di taman, lapangan, atau di sepanjang tepi jalan umum yang ditanam atau dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
Manado, Merdeka17.id – Akademisi Unsrat angkat bicara perihal dibabatnya 7 (tujuh) pohon mahoni di Gelora Wolter Mongisidi, Sario, Manado, Provinsi Sulawesi Utara yang diduga atas perintah dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Parahnya lagi, limbah (batang) ketujuh pohon mahoni tersebut telah raib atau tidak tahu di mana rimbanya. Untuk itu, publik menganggap, apa yang dilakukan oleh pemberi perintah tebang tersebut adalah suatu tindakan yang tidak terpuji, otoriter, dan semena-mena.
Otoriter
Prof. Dr. Ir. Winda Mercedes Mingkid, M.Mar.Sc. dalam chit-chat di WhatsApp Group berpendapat bahwa akibat dari semena-mena dan tidak mau mendengarkan saran maka berkesan pemerintahan otoriter. “Hubungan stakeholder sedang tidak baik-baik saja.”
Menurutnya, zaman Wali Kota Vicky Lumentut digelar menanam sebanyak mungkin pohon untuk menghijaukan dan menyejukkan Kota Manado. Ganti pemerintahan ganti kebijakan. Diapun menyindir keras bahwa di Manado saat ini lagi musim potong pohon bukan tanam pohon. “Sekarang lain lagi kebijakan makanya nda usah heran Manado semakin panas dan semakin banyak titik banjir.”
Stres
Dr. dr. Nelly Mayulu, M.Si., Sp.KKLP berpendapat, pohon menawarkan banyak manfaat kesehatan yang melampaui kontribusi lingkungannya. Mereka mengaktifkan area otak yang terkait dengan perhatian yang tidak disengaja, membantu orang rileks dan mengatasi stres dengan lebih baik.
Penelitian telah menunjukkan bahwa orang-orang dari segala usia mengalami pengurangan stres ketika dikelilingi oleh pepohonan. Pengurangan stres ini sangat penting untuk kesehatan mental dan kesejahteraan secara keseluruhan.
Sejalan dengan itu, Dr. Ir. Hanneke Pangkey berpendapat bahwa jika penebangan pohon tidak dikontrol secara baik dan ketat maka selain mengakibatkan kekeringan juga berdampak psikologis dan sosial serius. “Manado so kering kerontang. So itu tu motor, oto, so stres samua. Pasang knalpot racing dan lagu keras-keras karna stres kang.”
Merusak Nama Baik
Sementara itu, Dr. Leviane Jackelin Hera Lotulung, S.Sos., M.I.Kom.–Sekretaris Satgas PPKS Unsrat– berpendapat agar pemerintah melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat yang beraktivitas di sana.
Mengapa perlu sosialisasi, agar masyarakat tidak asal menuding pemerintah dengan hal yang negatif atau mengeluh dengan membuat konten di media sosial yang akan merusak nama baik pemerintah. Sekarang masyakarat memiliki berbagai platform untuk menyalurkan keluh kesahnya.
Denda
Winda Mercedes Mingkid menambahkan bahwa pernah ada Kebijakan Wali Kota di mana setiap potong pohon harus bayar denda 6-7 juta rupiah per pohon dan uang itu dipakai untuk menanam pohon kembali.
Toar Palilingan, S.H. yang merujuk pada Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 11 berkomentar via WhatsApp bahwa penebangan 7 (tujuh) pohon mahoni di Gelora Wolter Mongisidi Manado harus mendapatkan izin dari Pemkot Manado atau Wali Kota Manado.
“Sesuai perda, tebang pohon yang berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kota Manado harus se-izin Pemkot Manado atau izin Kepala Daerah,” tegas Toar Palilingan.
Pemerhati lingkungan hidup A. Timbuleng berpendapat, “Perbuatan ini, bisa dikategorikan pengrusakan lingkungan hidup.”***
Pewarta: Iwan Ngadiman

