Manado, Merdeka17.id – Asiano Gammy Kawatu (AGK) akhirnya menandatangani di atas meterai Rp.10.000,- Surat Kuasa untuk bertindak atas namanya kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Paparang-Hanafi & Partners pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 14.10 WITA di sel tahanan Mapolda Sulut.
Seperti diketahui, AGK adalah salah satu tersangka dalam dana hibah Sinode GMIM. Proses penandatanganan tersebut disaksikan dan dijaga ketat sejumlah polisi, dan isteri menyaksikan dari agak jauh.

Lambaian Tangan
AGK mengenakan kaos berkerah biru tua diantar petugas, bertemu Koordinator Kuasa Hukumnya Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. yang didampingi kedua rekannya, yakni Zemmy M.A. Leihitu, S.H. dan Samuel Tatawi, S.H.
Tampak kedua belah pihak berbincang serius sekitar beberapa menit disaksikan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
Setelah menandatangi beberapa lembar Surat Kuasa, Tim Kuasa Hukum pun meninggalkan ruangan tersebut sedangkan AGK tampak tegar dengan senyum khasnya seolah menyembunyikan kegalauannya sambil melambaikan tangan ke Tim Kuasa Hukum dan isterinya.
Sidang Praperadilan
Sebagaimana dilansir Pilarmanado.com https://pilarmanado.com/agk-tanda-tangani-surat-kuasa-praperadilan/ Tim Kuasa Hukum menuju Pengadilan Negeri (PN) Manado, untuk mendaftarkan kuasa ke bagian kepaniteraan. Diperkirakan sidang praperadilan terhadap Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, akan berlangsung pekan depan.

Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. kepada wartawan mengatakan bahwa praperadilan merupakan langkah atau upaya hukum yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Selain itu, kata dia, tujuan praperadilan diajukan agar penyidikan suatu perkara didudukkan pada porsi yang sesungguhnya, sehingga tidak melenceng dalam koridor penegakan hukum.
“Yang perlu diingat dan dipahami, praperadilan merupakan suatu perintah dan dikehendaki oleh undang-undang. Kami melakukan upaya ini, karena melihat ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum,” kata jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Angkatan 1989.
Seratus Halaman
Namun demikian kata peraih cum laude untuk program magister hukum, magister kenotariatan dan doktoral hukum itu, tidak mau mendahului keputusan hakim. Menurutnya, dia bersama timnya akan berjuang memenangkan praperadilan dengan dukungan bukti-bukti yang dituangkan dalam surat dakwaan setebal seratus halaman lebih.
“Sekarang ini, kami hanya memfokuskan pada gugatan. Sedangkan soal menang atau kalah dalam persidangan itu urusan nanti. Tolong berikan kami kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak tersangka,” tandas dosen di beberapa universitas di Jakarta, dengan mimik serius.
Bersitegang
Lebih jauh disebutkan, sebelum bertemu AGK dia dan timnya sempat bersitegang dengan beberapa oknum penyidik, saat mengutarakan niat mereka. Namun setelah melalui negosiasi dan kesepakatan, tim kuasa hukum akhirnya dapat bertemu dengan tersangka.
Dari Surat Kuasa yang dibuat, ada tujuh advokat yang bersedia menjadi Kuasa Hukum tersangka, yaitu: Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn., Hanafi M. Saleh, S.H., Zemmy M.A. Leihitu, S.H., Putra Akbar Saleh, S.H., Marcsano Wowor, S.H., Samuel Tatawi, S.H., dan Renaldy Muhamad, S.H.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

