Manado, Merdeka17.id – Arthur Mumu–Sang Pegiat AntiMafia Tanah di Sulawesi Utara– unjuk gigi. Kali ini, Arthur Mumu terang-terangan membela bahkan siap mati demi Keluarga Sardjono-Pangau yang diduga berurusan dengan gondoruwo perbankan dan mafia tanah.
Dalam akun facebook-nya, Arthur Mumu–pria bersahaja– menjelaskan kronologis kejadiannya.
Kronologis
Disebutkan, tanah dan bangunan ber-sertifikat induk, milik Keluarga Sardjono-Pangau, tidak pernah diperjualbelikan ke pihak lain. Nyatanya, sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jaafar Buchari, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, secara melawan hukum.
Kronologis singkatnya, Keluarga Sardjono-Pangau–melalui Olivia Sardjono– pernah mengajukan kredit atau mengagunkan sertifikat tanah dan rumah di Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan pinjaman senilai Rp.400 juta dan hanya diberikan Rp.180 juta.
Anehnya, sertifikat yang diagunkan oleh Ibu Oleve Sardjono di Bank BRI telah di take over ke Bank Mandiri, sebesar Rp 180 juta. Diduga kuat, permainan ini dimainkan oleh oknum-oknum mafia bersama oknum Notaris inisial “BS” alias Benny, tapi kenyataannya hanya dicairkan sebesar Rp.160 juta.
Semua uang yang dicairkan di Bank Mandiri, semuanya fiktif, karena Olivia Sardjono, tidak pernah akad atau mengajukan kredit dengan agunan sertifikat ke Bank Mandiri.
Obyek sengketa terletak di Jalan Kembang, Kelurahan Sario, Kecamatan Sario, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Atas dasar itu, Arthur Mumu dan kawan-kawan menilai ada “gondoruwo” dibalik penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Farida Ali, di atas tanah milik Keluarga Sardjono-Pangau.
Masih Berproses
Mereka pun mendatangi Mapolda Sulawesi Utara untuk membuat Laporan Polisi bernomor: LP/B/689/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Desember 2024, dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 1998, dan sampai sekarang masih berproses.
Diakui, Keluarga Sardjono-Pangau, telah dikalahkan dalam perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Manado, berhadapan dengan Farida H Ali, anak dari Jaafar Buchari.
Kalau Farida H Ali, sudah menang inkrah keseluruhan, dan telah berkekuatan hukum tetap, silahkan mengeksekusi tanah dan bangunan ini, tapi jika belum berkekuatan hukum tetap atas laporan pidana di Polda Sulut, maka Arthur Mumu–Sang Pegiat AntiMafia Tanah di Sulawesi Utara– akan tampil di barisan depan siap mempertahankan rumah dan bangunan milik Keluarga Sardjono-Pangau.
Pengecekan Lokasi Rumah?
Dikatakan, Keluarga Sardjono-Pangau, telah melayangkan surat perlawanan eksekusi ke Pengadilan Manado, dan telah diterima oleh Ketua Pengadilan Manado, sudah diberikan jadwal pelaksanaan sidangnya, pada hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, kenapa pihak Pengadilan Manado, menerbitkan Surat Pengcekan Lokasi rumah dan bangunan ini untuk dieksekusi?
Menurutnya, Pengadilan Negeri Manado dapat melakukan eksekusi tanah dan bangunan, asalkan putusan Pengadilan Negeri telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, jika ada perkara pidana masih bergulir di Polda Sulut, terkait objek sengketa terebut maka eksekusi tidak bisa dilakukan.
Instruksi
Arthur Mumu pun bersikeras bahwa pihaknya mendukung bahkan menjalankan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia H. Sunarto, dan Kapolda Sulut Roycke Langie, untuk memberantas mafia tanah.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

