Merdeka17.id – Indonesia memperingati Hari Tani Nasional setiap tahun pada tanggal 24 September. Penetapan tanggal tersebut bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Sejak itu, kehadirannya menjadi pilar penting untuk reformasi agraria di Indonesia.
Hari Tani Nasional merupakan peringatan atau perayaan yang menjadi pengingat bagaimana perjuangan golongan para petani hingga pembebasan dari kesengsaraan. Selain itu, Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Pasca Kemerdekaan, Pemerintah Indonesia berupaya dalam mengatasi ketimpangan agraria melalui reformasi. Kemudian salah satu upaya atau solusi yang dibuat oleh pemerintah adalah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
Lahirnya Undang-Undang tersebut juga menjadi awal lahirnya peringatan Hari Tani Nasional. Selain itu, Undang-Undangnya mempunyai proses pembentukan yang memakan waktu lama hingga 12 tahun.
Kebijakan terkait Agraria ternyata sudah dirumuskan sejak 1948 dengan dibentuknya sejumlah panitia untuk merumuskan kebijakan tersebut. Di antaranya Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), rancangan Soenarjo (1958), dan Rancangan Sadjarwo (1960).
Melalui rancangan-rancangan tersebut akhirnya diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin oleh Haji Zainul Arifin berhasil melahirkan UUPA.
UUPA menjadi kebijakan yang menggantikan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional yang lebih sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat Indonesia.
UUPA juga melindungi hak-hak kepemilikan tanah dan membatasi penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh individu atau perusahaan. Meskipun dianggap sebagai kemajuan hingga saat ini masih menemui banyak kendala terutama konflik agraria dan lain-lain.*** (dari berbagai sumber)
Pewarta: Iwan Ngadiman

