Gubernur Sulut Yulius Selvanus: “Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional.”
Manado, Merdeka17.id – Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara periode 2025-2044.
Persetujuan itu ditetapkan dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 24 Februari 2026. Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa regulasi tersebut adalah produk hukum paling fundamental dan sebuah ‘mahakarya’ yang akan menjadi kompas pembangunan di Bumi Nyiur Melambai hingga dua puluh tahun ke depan.
Selain itu, persetujuan tersebut merupakan puncak dari proses panjang yang telah dirintis sejak 2019 lalu. Selama hampir tujuh tahun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah bekerja keras menyelaraskan data spasial demi memastikan validitas regulasi.
“Capaian bersejarah kita pada tanggal 19 Februari 2026 kemarin, yakni berhasil memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN, adalah bukti bahwa visi spasial kita telah selaras secara vertikal dengan kepentingan nasional,” ujar Gubernur Sulut Yulius Selvanus sebagaimana dilansir dari Pilarmanado.com jaringan Merdeka17.id.
Adapun Ranperda RTRW 2025-2044 dirancang untuk menjadi filter guna memastikan pembangunan tetap menjaga keseimbangan antara, akselerasi pertumbuhan ekonomi, mempermudah jaring investasi, dan menata ruang hidup masyarakat tanpa hambatan administratif.
Kecuali itu Ranperda RTRW 2025-2044 juga menyentil kelestarian lingkungan dengan tujuan menjamin ruang hidup bagi generasi penerus di masa depan. Untuk langkah selanjutnya, Gubernur Sulut Yulius Selvanus pun menginstruksikan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengawal tahapan berikutnya, yaitu proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi tersebut, lanjut Gubernur Sulut Yulius Selvanus, merupakan tahapan akhir untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan pusat sebelum diimplementasikan secara konsisten di lapangan.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

