Manado, Merdeka17.id – Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner oleh Isman Momintan, S.H. (Ketua merangkap Anggota), Andre Mongdong, S.Pd., dan Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd. dalam Amar Putusannya yang dibacakan pada Kamis, 03 Juli 2025, pukul 12.30 WITA di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sidang kayak pengadilan ini dihadiri para Pemohon adalah Dionisus Canei Hostein, Melany Rippa, Erikson A. Patras, Sumilat Benjamin S.X. Lapian, dan Herlin A. Massora. (semuanya adalah PNS/ASN di RSUP Prof. Kandou) sedangkan Termohon adalah yang mewakili Plt. Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Sulawesi Utara.

Selain itu, Amar Putusan Majelis Komisioner adalah (2) Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon dalam paragraf [6.1] adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon; dan (3) Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dimintai Pemohon pada paragraf [2.2] dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Salinan Putusan diterima oleh Termohon.
Demikian putusan Majelis Komisioner, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2025 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 03 Juli 2025, dengan didampingi oleh Eggy Tadjongga, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Pemohon dan Termohon.
Permohonan Informasi Pemohon
Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah: (1) Dokumen transparan pendapatan PNBP, IKS, BPJS atau KSO tahun 2017-2025;
(2) Dokumen Rincian Perhitungan Insentif Kinerja Per Setiap Staf sesuai SK Direktur Utama RSUP Kandou dan Juknis Kemenkes tahun 2017-2025 dan berdasarkan lulusan ijazah, SD, SMP, SMA, S1, dan S2 sesuai rincian pembayaran insentif pangkat dan golongan terendah 1/c dan tertinggi IV/d;

(3) Dokumen Rincian Pembayaran THR Per Tahun 2017-2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025;
dan (4) Dokumen aturan mekanisme standar cara pemotongan uang lembur setiap per jam kerja atau kelebihan jam kerja dan potongan dengan dasar keterlambatan masuk kerja dan dokumen bukti laporan setoran pengembalian sis kelebihan pembayaran THR, insentif kinerja ke Kas Negara maupun kas RSUP Kandou.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

