“Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin adanya keterangan dan transparansi dari ketua dan sekretaris panitia penyelenggara. Kejanggalan yang kami temukan jelas telah mencoreng dan mencederai proses tahapan Pilhut Desa Sea 2026,” tandas Raymond Pesik.
Manado, Merdeka17.id – Tensi politik pemilihan Hukum Tua Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara kian memanas. Menyusul tidak ditandatanganinya Berita Acara Penetapan (BAP) Pemilih Tetap Pemilihan Hukum Tua Desa Sea, yang disodorkan panitia penyelenggara pada Sabtu, 16 Mei 2026, oleh calon nomor 3–Villy Fricilya Pontororing (VFP), kini VFP dan tim siap menggugat kejanggalan melalui jalur hukum (gugatan lewat pengadilan dan Komisi Informasi Publik).

Ketua Tim Pemenangan VFP–Raymond Pesik– kepada wartawan pada Jum’at, 22 Mei 2026 siang mengatakan, jika temuan yang dituangkan dalam surat keberatan tidak ditindaklanjuti oleh panitia, baik di tingkat desa ataupun di kabupaten, dipastikan pekan depan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Senin, 25 Mei 2026 kami sudah akan memasukkan gugatan ke KIP (Komisi Informasi Publik), ujar Raymond Pesik meyakinkan.
Dijelaskan pula bahwa sebelumnya pihaknya sudah mengajukan surat keberatan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sea, Panitia Pilhut Desa Sea, Pelaksana Tugas (Plt) Kumtua Desa Sea, Panitia Pilhut Kecamatan Pineleng, Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minahasa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, dan Gubernur Sulawesi Utara.
“Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Kami ingin adanya keterangan dan transparansi dari ketua dan sekretaris panitia penyelenggara. Kejanggalan yang kami temukan jelas telah mencoreng dan mencederai proses tahapan Pilhut Desa Sea 2026,” tandas Raymond Pesik.
Ada pun kejanggalan yang ditemukan, menurut Raymond Pesik, yakni: adanya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Minahasa Utara (Minut), KTP ganda, serta tidak berdomisilinya seseorang di Desa Sea selama bertahun-tahun, namun terakomodir dalam DPT.

Villy Fricilya Pontororing (VFP) sendiri menyatakan bahwa dirinya sangat dirugikan oleh keputusan ynag semestinya tidak perlu dilakukan, di mana dirinya pernah menyampaikan beberapa sanggahan, seperti tidak dilibatkannya BPD dan para saksi Calon Kumtua dalam rapat penetapan DPT.
Selain itu, kejanggalan di mana panitia secara sepihak membatasi ruang bicara, saat dirinya mempertanyakan angka-angka daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tambahan. Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, maka pihaknya menduga adanya bentuk kecurangan, seperti penggelembungan suara, pemalsuan data, serta pembohongan publik.***
Pewarta: Iwan Ngadiman
Penjelasan Kapolda Sulut: https://web.facebook.com/reel/992284776562466

