Ahli Hukum Pidana Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn.
“LBH GEKIRA Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan berkoordinasi sekaligus meminta Kapolri, Wakil Kapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam Polri, dan Kapolda Sulut, untuk memantau langsung kinerja Dirreskrimum Polda Sulut dan penyidik yang menangani perkara kematian Evia Mangolo.”
Manado, Merdeka17.id – Polda Sulawesi Utara diimbau untuk mengklarifikasi kembali pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim) terkait penyebab kematian Evia Mangolo–mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima)– pada akhir Desember 2025 lalu adalah akibat bunuh diri.
Bantahan ini disampaikan oleh Ketua LBH GEKIRA (Gerakan Kristiani Indonesia Raya) Dr. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. terkait pernyaatan atau kesimpulan yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrim) Polda Sulut, di mana kematian Evia Mangolo disebabkan bunuh diri, terlalu dini.
“Janganlah Direktur Reskrimum Polda Sulut secara sumir dan tergesa-gesa langsung memberikan press release (siaran pers) dengan menyimpulkan bilamana korban diduga kuat depresi sehingga bunuh diri,” tandas Santrawan Totone Paparang kepada Pilarmanado.com jaringan Merdeka17.id pada Selasa, 20 Januari 2026.
Selain itu, Santrawan Totone Paparang juga mengimbau penyidik tidak berkutat pada beragumentasi dengan alasan yang mengada-ada. Dikatakan, jika benar korban bunuh diri, di mana landasan hukumnya. Harusnya, penyidik bersikap terbuka menunjukkan hasil autopsi forensik, yang menjadi kunci kematian korban.
Diduga Korban Digantung
Dijelaskan Santrawan Totone Paparang bahwa berdasarkan analisa dari kajian viktimologi dan kriminologi, diduga kuat sebelum digantung, korban terlebih dahulu mengalami tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Hal itu, kata Santrawan Totone Paparang, terlihat dari banyaknya lebam biru di kedua kaki almarhumah. Dugaan selanjutnya, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang korban menggunakan sepatu lancip.
“Setelah itu, terduga pelaku diduga kuat melakukan tindakan pembunuhan. Kuat dugaan korban sengaja digantung oleh terduga pelaku, untuk memberikan kesan bahwasanya korban bunuh diri,” ujar Santrawan Totone Paparang.
Dalam teori pidana dan kriminologi terurai jelas, bahwa kejahatan selalu meninggalkan jejak. Dengan tanda-tanda tersebut, seharusnya penyidik Polda Sulut lebih intens lagi menggali fakta terkait penyebab kematian korban yang sebenarnya.

Sebaliknya, dengan memberikan pernyataan seperti itu, justru mencederai wajah penegakan hukum, terlebih khusus sangat melukai hati dari masyarakat Sulut secara umum. “Namun demikian kami menghormati upaya hukum yang dilakukan penyidik Polda Sulut, karena itu merupakan ranah penyelidikan dan penyidikan dari lembaga kepolisian,” imbuh Santrawan Totone Paparang.
Untuk mengungkap kematian Evia Mangolo, Santrawan Totone Paparang menandaskan, LBH GEKIRA Partai Gerindra akan membentuk tim pencari fakta. Selain itu, LBH GEKIRA siap memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada keluarga korban, sampai kasusnya benar-benar tuntas.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

