Manado, Merdeka17.id – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Minahasa Selatan tahun anggaran 2024 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 13.50 WITA.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Perkumpulan LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara Rolly Wenas kepada Merdeka17.id pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dugaan ini, menurut Rolly Wenas, muncul berdasarkan temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara senilai Rp519.337.240,00, yang INAKOR yakini hanyalah puncak dari gunung es kerugian negara yang sebenarnya.
Selanjutnya Rolly Wenas mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp261.781.948.045,97 pada tahun anggaran 2024, dengan Dispora merealisasikan anggaran sebesar Rp4.991.057.089,00. Dari alokasi ini, BPK menemukan masalah senilai Rp519.337.240,00 yang mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi.
Analisis
Menurut analisis INAKOR, masalah ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan serangkaian tindakan terencana yang diduga dengan berbagai modus operandi. Temuan tersebut meliputi belanja beasiswa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, honorarium fiktif atau melebihi ketentuan, belanja kursus/pelatihan fiktif, pembayaran ganda sewa gedung, penggunaan belanja suku cadang yang tidak sesuai, hingga penyalahgunaan mata anggaran.
Mark-up
INAKOR mengidentifikasi beberapa modus operandi utama yang memperkuat dugaan ini, antara lain mark-up (penggelembungan nilai) pada belanja beasiswa dan honorarium narasumber untuk menciptakan selisih dana ilegal. Selain itu, ada praktik fiktif/tidak sesuai kondisi sebenarnya, meliputi pembayaran beasiswa kepada pihak yang tidak berhak, honorarium tim fiktif, pertanggungjawaban ganda honorarium, serta klaim fiktif pada belanja kursus/pelatihan, sewa gedung, dan suku cadang alat angkutan. Terjadi pula penyalahgunaan wewenang/jabatan oleh pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Bendahara Pengeluaran, yang memindahkan dana dinas ke rekening pribadi, melakukan pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan membiarkan pertanggungjawaban fiktif.
Rekening Pribadi
Penguasaan dana secara melawan hukum juga terbukti, di mana sejumlah besar dana kelebihan pembayaran atau dana yang seharusnya tidak dibayarkan masuk dan dikuasai secara ilegal oleh rekening pribadi pejabat terkait. Ada pula penyalahgunaan anggaran/peruntukan yang menunjukkan pelanggaran prosedur serius, serta pembiaran dan kelalaian jabatan oleh PPTK yang tidak memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, memfasilitasi kerugian negara.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

