Merdeka17.id – Dalam upaya memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum maka Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado Joutje Sinaulan menjalin kolaborasi yang lebih erat dengan Pengadilan Negeri Manado. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan memperlancar proses peradilan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Manado pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Joutje Sinaulan, kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dalam penanganan perkara para Warga Binaan Pemasyarakatan. “Kami ingin memastikan bahwa proses hukum bagi para warga binaan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kolaborasi ini akan mempermudah koordinasi antara Rutan Manado dan Pengadilan Negeri Manado.”
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Widodo mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah positif untuk mempercepat proses hukum yang transparan dan akuntabel. Kolaborasi ini juga menunjukkan komitmen kedua instansi untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sistem peradilan di Indonesia.***
Kontributor: Paskalis Mitakda
Editor: Iwan Ngadiman

