Jakarta, Merdeka17.id – Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT) menyampaikan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam siaran persnya, GAK LPT menegaskan bahwa keterlibatannya sebagai amicus curiae bukan untuk menggantikan posisi para pihak, apalagi untuk mengadili seseorang. Kepentingan GAK LPT adalah memastikan bahwa persyaratan hukum untuk menduduki jabatan publik tertinggi di Republik Indonesia diterapkan secara objektif, konsisten, transparan, dan dapat diverifikasi.
Bagi GAK LPT, persoalan ini tidak berhenti pada dokumen pendidikan seorang individu. Ada persoalan yang lebih mendasar: apakah persyaratan yang ditetapkan undang-undang benar-benar harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak memperoleh kekuasaan publik, atau dapat berhenti sebagai formalitas administratif?
Mengapa Ini Berkaitan Dengan Pemberantasan Korupsi?
Korupsi tidak semata-mata dimulai ketika uang negara disalahgunakan. Korupsi juga berkaitan dengan bagaimana kekuasaan dan kewenangan publik diperoleh serta bagaimana integritas institusi dijaga.
Potensi manipulasi, pembiaran, atau lemahnya verifikasi terhadap persyaratan untuk memperoleh jabatan publik tertinggi merupakan persoalan fundamental dalam pencegahan korupsi.
Negara hukum membutuhkan kepastian bahwa kekuasaan diperoleh melalui prosedur dan persyaratan yang ditentukan hukum, bukan melalui pengaruh, kedekatan, atau kemampuan untuk mengabaikan aturan.
GAK LPT tidak menyatakan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan dalam perkara ini dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi. Namun, integritas proses memperoleh kekuasaan adalah bagian dari ekosistem pencegahan korupsi.
Jika persyaratan hukum dapat dinegosiasikan ketika seseorang hendak memperoleh kekuasaan, maka prinsip equality before the law menjadi kehilangan makna.
Tujuh Prinsip Yang Diminta Ditegakkan MK
Dalam perkara ini, GAK LPT meminta Mahkamah Konstitusi menegakkan setidaknya tujuh prinsip:
1. Persyaratan jabatan adalah norma hukum, bukan formalitas administratif. Setiap persyaratan yang ditentukan undang-undang wajib dipenuhi oleh setiap calon tanpa pengecualian.
2. Persyaratan harus dapat dibuktikan secara sah. Pemenuhan syarat tidak cukup didasarkan pada asumsi, tetapi harus didukung dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum.
3. Verifikasi harus bersifat substantif. Penyelenggara pemilu tidak cukup hanya memeriksa keberadaan dokumen, tetapi harus memastikan bahwa dokumen tersebut memang membuktikan terpenuhinya persyaratan yang ditentukan undang-undang.
4. Pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi tidak otomatis menghapus syarat pendidikan minimum. Apabila undang-undang mensyaratkan paling rendah tamat SMA atau sederajat, maka yang harus dipastikan adalah terpenuhinya syarat tersebut sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata diasumsikan dari adanya pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
5. Standar hukum harus berlaku sama bagi semua calon. Tidak boleh ada standar pembuktian yang berbeda karena kedudukan, popularitas, kekuasaan, ataupun latar belakang politik seseorang.
6. Integritas proses pencalonan merupakan bagian dari integritas demokrasi. Keabsahan proses pencalonan menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
7. Pencegahan korupsi harus dimulai dari integritas proses memperoleh kewenangan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah kewenangan disalahgunakan. Negara juga harus memastikan bahwa kewenangan publik sejak awal diperoleh melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel.
Penutup
GAK LPT menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai fakta, bukti, kewenangan, serta konsekuensi hukum dalam perkara ini.
Namun, terlepas dari apa pun putusan akhirnya, GAK LPT berpandangan bahwa satu prinsip tidak boleh dikompromikan:
Tidak Boleh Ada Jabatan Yang Lebih Tinggi Daripada Hukum
Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah mandat rakyat dan amanah konstitusi. Karena itu, persyaratan untuk memperoleh mandat tersebut harus diperlakukan sebagai persyaratan hukum yang sungguh-sungguh, bukan sekadar kelengkapan administratif.
Bagi GAK LPT, integritas harus dimulai sebelum kekuasaan diberikan.
Sebab korupsi tidak selalu dimulai ketika uang negara dicuri. Ia dapat berakar lebih awal—ketika hukum mulai dinegosiasikan untuk memperoleh kekuasaan.***

