Kecamatan Pineleng, Merdeka17.id – Pagelaran “Refleksi 28 Tahun Reformasi: 1998-2026” yang digelar di Ruang Auditorium Sam Ratulangi, BPMP Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu, 30 Mei 2026 melahirkan “Deklarasi Pineleng 2026”.
Sebanyak 53 orang menandatangani Deklarasi Pineleng 2026. Mereka adalah sisa-sisa orang yang masih bisa mengkritisi tentang nilai-nilai reformasi 1998 yang hingga kini dirasakan dan faktanya banyak dikesampingkan oleh para pejabat.
Adalah Adinda Franky Nelwan, seorang doktor di Fakultas Teknik UNSRAT, yang mengkritisi keadaan, pemrakarsa/penggagas kegiatan ini, sekaligus ketua panitia penyelenggara, berhasil secara profesional, mengemas secara apik seluruh rangkaian acara dalam bentuk baca puisi, orasi, pengalaman pribadi, dalam suatu “Mimbar Bebas Sulut Bersuara”, yang diiringi musik band, sekaligus dimeriahkan oleh tari kabasaran yang umumnya terdiri dari para anak muda kreatif.
Para orator itu, adalah orang-orang terkenal di-era-nya yang pernah berkiprah di daerah Nyiur Melambai, antara lain: budayawan Reiner Ointoe; mantan aktivis, mantan wartawan Cahaya Siang, sekarang pendeta GMIM pegang wilayah Renata Ticonuwu, yang enam tahun sebelum reformasi, tepatnya tahun 1992, bergabung dalam “Kelompok 10” untuk “menurunkan” Gubernur.
Ada juga Revoldi Koleangan alias Didi seorang pejuang HAM, Jull Takaliuang, beberapa dosen dan profesor dari UNIMA yang pada tahun 1998 menyaksikan bahkan mengalami langsung situasi reformasi di Jakarta; para aktivis muda yang kritis; juga beberapa mahasiswa.
Selain itu, tampak juga hadir Rivo Sumampow, juga dosen UNSRAT yang berorasi memperjuangkan hak-hak kaumnya, yakni Boyke Rorimpandey, dan Lidya Rangingisan.
Sebelumnya, Dr. Ir. Adinda Franky Nelwan, M.T. mengatakan bahwa kegiatan ini didasari keprihatinan akan merajalelanya KKN di segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perguruan tinggi yang merupakan salah satu ‘benteng moral dan peradaban’.
“Deklarasi Pineleng 2026” pada intinya memperjuangkan cita-cata reformasi yang dirasakan belum terwujud sepenuhnya. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika KKN tidak segera dihalau, dicegah, dan diberantas maka Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera bangkrut dan hancur.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

