Manado, Merdeka17.id – Tidak dibayarkan hak para dosen berupa tukin (tunjangan kinerja) sejak tahun 2020-2024 maka para dosen yang tergabung dalam ADAKSI (Asosiasi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia) siap menggugat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN).
Pembina DPW ADAKSI Sulawesi Utara Boyke Rorimpandey ketika diwawancarai saat istirahat makan pada kegiatan Rapat Kerja ADAKSI DPC UNSRAT yang diselenggarakan di GrandPuri Hotel, Senin, 12 Januari 2026 mengungkap akan hal itu.
“Ini bukan mal administrasi tapi ketidakadilan dalam nominalisasi. Nominalnya tidak ada. Itu berarti pidana. Bukan lagi soal administrasi,” beber Boyke Rorimpandey yang ditemani para dedengkot ADAKSI Sulawesi Utara, yakni: Adinda Franky Nelwan, dan Rivo Sumampouw.

Bukan Nae Tapi Turun
Dijelaskan, penggugatan akan dilakukan pada Maret 2026 sebelum Rakernas ADAKSI pada Mei 2026. “Saat ini, dalam perampungan data-data. Setiap perguruan tinggi negeri (BLU dan BH) memang sudah jelas-jelas tidak sama dengan yang diterapkan di PTN Satker yang menerima tukin,” kata Boyke Rorimpandey yang mengaku bahwa pada November 2025 hanya menerima tukin sebesar Rp.700 ribu saja seraya menambahkan, “Desember 2025 turun jadi Rp.600 ribu. Ini bukan nae-nae tapi turun-turun.”
Rektor UNSRAT Ikut Dituntut?
Ketika ditanya, siapa saja yang akan dituntut, Boyke Rorimpandey menjawab tegas bahwa yang akan dituntut adalah PTN BLUR-nya. “Berarti di sini ada rektor-rektor. UNSRAT membawa rektor UNSRAT, PTN lain membawa rektor mereka. Begitu juga PTN BH. Nah, di sini, intinya berada pada Kementerian Pendidikan Tinggi,” tutupnya kalem.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

