Manado, Merdeka17.id – Sidang praperadilan Pemohon Asiano Gamy Kawatu (AGK) terhadap Termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado memasuki hari ketiga.
Sidang ketiga ini digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Hatta Ali pada Selasa, 03 Juni 2025 pukul 11.25-13.27 WITA dipimpin oleh Hakim Praperadilan Ronald Massang untuk mendengarkan jawaban Termohon atas gugatan yang disampaikan Pemohon.

Pembacaan jawaban Termohon lebih dari 88 halaman ini oleh Kuasa Hukumnya selanjutnya memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk tidak mengabulkan permintaan dari Pemohon.
Tim Kuasa Hukum Termohon juga merasa keberatan jika saksi fakta, yakni Kapolda Sulut Roycke Harry Langie untuk dihadirkan dalam persidangan karena mereka beranggapan bahwa mereka telah memiliki Surat Kuasa dari yang bersangkutan.

Namun pernyataan ini dibantah oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon bahwa yang menjadi Termohon adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, bukan Kapolda Sulut.
Sidang keempat akan dilaksanakan pada Rabu, 04 Juni 2025 pukul 10.00 WITA untuk mendengarkan penyampaian duplik dari pihak Termohon secara tertulis, penyerahan bukti surat dari Pemohon, dan bukti surat dari pihak Termohon.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

