Manado, Merdeka17.id – Alat lalu lintas ini (empat buah berwarna oranye) di Jalan E.A. Mangindaan Nomor 23, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, sebagaimana disorot media ini kemarin (Selasa, 18 Maret 2025) karena sudah memasuki badan jalan, kini sudah disingkirkan.
Pantauan media ini pada Selasa, 18 Maret 2025 pukul 10.30 WITA, keempat alat lalu lintas tersebut sudah dipindahkan sehingga penghalang di jalur lambat (kiri) dari arah Malalayang ke Zero Point tidak ada lagi.
Satlantas Polresta Manado dinilai sangat tanggap terhadap keluhan masyarakat ini menyusul pemberitaan yang dilakukan media ini yang mengkonfirmasi melalui berita ke KBO Lantas Polresta Manado Verry Korompis kemarin (Selasa, 18 Maret 2025).***
Pewarta: Iwan Ngadiman

