Manado, Merdeka17.id – Ini kabar baik bagi Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si. dan keluarganya. Momok pelanggaran integritas yang menghantui selama berminggu-minggu, sebagaimana yang dituduhkan padanya sehingga tidak dilantik menjadi Dekan Fakultas Peternakan Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2026-2030, terjawab sudah.
Tidak Ada Pelanggaran
Jawaban Surat Pengaduan dan Permohonan Keadilan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, nomor 392/DST/E4/WS.01.05/2026 tertanggal 23 Juli 2026, ditandatangai oleh Inspektur Investigasi Albertus Agus Windarto, sebagaimana di angka 2 huruf a menuliskan bahwa, berdasarkan Berita Acara Rapat Pembahasan Akhir Hasil Klarifikasi tanggal 30 April 2026 yang dibuat oleh Tim Klarifikasi yang dibentuk Rektor tanggal 6 Maret 2026, tidak ada yang menyatakan terjadi pelanggaran integritas yang dilakukan oleh Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si terkait mempengaruhi pihak sekolah untuk mengubah/memanipulasi nilai rapor anaknya sehingga lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Program Studi Pendidikan Dokter tahun 2018.
Publish di Website UNSRAT
Untuk itu, sebagaimana diperintahkan Dirjen Dikti yang tertuang dalam rekomendasi Inspektorat Jenderal nomor 23/DST/E.E/R/WS.01.02/2026 maka Rektor UNSRAT melakukan pemulihan nama baik Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si. melalui media resmi dan website UNSRAT.
Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si. saat dimintai tanggapannya via WhatsApp, hingga berita ini dipublikasikan, belum memberikan respon.
Lantik Setara Dekan
Pemerhati Pendidikan UNSRAT Boyke Rorimpandey mengatakan, Rektor UNSRAT harus dan wajib memulihkan nama baik Dr. Sintya J.K. Umboh, S.Pt., M.Si. “Sintya harus dilantik dalam jabatan setara dekan,” kata Boyke Rorimpandey seraya menambahkan, “Apabila, Rektor tidak mau membatalkan jabatan Dekan Fakultas Peternakan saat ini.”***
Pewarta: Iwan Ngadiman

