Merdeka17.id – Tanggal 30 September 1938, Neville Chamberlain mendorong Inggris dan Prancis untuk memenuhi tuntutan Adolf Hitler yang ingin mencaplok sebagian Cekoslowakia di Perjanjian Munich, dengan harapan mencegah Perang Dunia II.
Isi utama Perjanjian München (Munich) adalah penyerahan wilayah Sudetenland, sebuah wilayah perbatasan Cekoslowakia yang dihuni tiga juta orang, sebagian besar orang Jerman, kepada Nazi Jerman.
Perbedaan Munich dan München adalah masalah ejaan dan bahasa: München adalah nama kota tersebut dalam bahasa Jerman sedangkan Munich adalah ejaan yang digunakan dalam bahasa Inggris dan beberapa bahasa lain.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Jerman (Adolf Hitler), Italia (Benito Mussolini), Britania Raya (Neville Chamberlain), dan Prancis (Edouard Daladier) pada 30 September 1938, sebagai upaya untuk menghindari perang dengan memberikan wilayah tersebut kepada Jerman. Sebagai imbalannya, Adolf Hitler berjanji tidak akan lagi menuntut wilayah di Eropa dan akan menyelesaikan sengketa di masa depan secara damai.
Neville Chamberlain dielu-elukan sebagai pahlawan nasional. Ia dikenang atas dukungannya terhadap kebijakan “peredaan” terhadap Adolf Hitler atas aneksasi Cekoslowakia dan penandatanganan Perjanjian Munich. Sekembalinya dari Munich, Chamberlain menyampaikan pidatonya yang berjudul “Damai dengan Kehormatan–Damai untuk Zaman Kita”.
Siapakah Neville Chamberlain? Bernama lengkap Arthur Neville Chamberlain adalah politikus dan Perdana Menteri Britania Raya periode 1937-1940 dari Partai Konservatif. Lahir di Birmingham, Inggris pada 18 Maret 1869 dan meninggal di Heckfield, Inggris pada 9 November 1940.
“Penenangan”/”peredaan” adalah strategi diplomatik. Strategi ini melibatkan pemberian konsesi kepada kekuatan asing yang agresif untuk menghindari perang. Strategi ini paling sering dikaitkan dengan Perdana Menteri Inggris Neville Chamberlain.
Sebagian besar Eropa merayakan Perjanjian München, karena mereka menganggapnya sebagai cara untuk mencegah perang besar di benua itu. Adolf Hitler mengumumkan bahwa itu adalah klaim teritorial terakhirnya di Eropa Utara.
Saat ini, Perjanjian Munich dianggap sebagai tindakan peredaan yang gagal, dan istilah tersebut telah menjadi “simbolis untuk kesia-siaan meredakan negara-negara totaliter ekspansionis.”*** (dari berbagai sumber)
Pewarta: Iwan Ngadiman

