Merdeka17.id – Sukacita perayaan Natal turut dirasakan keluarga besar Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, saat terlaksananya Ibadah Natal yang digelar di Gereja Abigail Rutan Manado. Apa pasal? Sebanyak 96 narapidan akan menerima remisi khusus natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar didampingi Kepala Rutan Manado Widodo hadir bersama Pegawai dan Tahanan serta Narapidana yang ada di Rutan Manado pada Rabu, 25 Desember 2024.
Acara Pemberian Remisi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Khusus Natal oleh Kasubsi Yantah Joutje E Sinaulan. Adapun jumlah Narapidana yang menerima Remisi Khusus Natal sebanyak 96 orang Narapidana, dengan rincian: 93 Orang menerima Remisi Khusus (RK-I), dan 3 orang menerima Remisi Khusus (RK-II) langsung bebas.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Widodo menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar para narapidana dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Usai pelaksanaan Ibadah Natal dan Pemberian Remisi, Rutan Manado juga membuka pelayanan kunjungan bagi Tahanan dan Narapidana yang ada, dimulai sejak Pukul 10.00-16.00 WITA, di mana jumlah Tahanan dan Narapidana yang mendapat kunjungan sebanyak 243 orang.***
Kontributor: Paskalis Mitakda
Editor: Iwan Ngadiman

