“Supervisi ini bukan proses audit ataupun penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah. Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai praktik pelaksanaan, tantangan, serta praktik baik yang berkembang di berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan.”
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Temu Ismail
Jakarta, Merdeka17.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat kebijakan berbasis data untuk meningkatkan mutu pembelajaran. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026, yang akan menghimpun berbagai masukan dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, serta pemerintah daerah melalui BKD/BKPSDM/BKPP, sebagai dasar penyempurnaan kebijakan.
Supervisi ini menjadi bagian dari evaluasi implementasi Pengelolaan Kinerja yang telah diterapkan sejak 2024. Melalui proses tersebut, Kemendikdasmen ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kebijakan di berbagai daerah, mulai dari praktik yang telah berjalan baik hingga berbagai tantangan yang masih dihadapi di lapangan. Hasilnya akan menjadi landasan untuk menghadirkan kebijakan yang semakin sederhana, mudah dipahami, mudah diterapkan, dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF) Saiful Bari mengatakan bahwa Pengelolaan Kinerja merupakan bagian dari transformasi manajemen aparatur sipil negara yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk layanan pendidikan.
“Pengelolaan Kinerja bukan dimaksudkan sebagai tambahan beban administrasi bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah. Sebaliknya, kebijakan ini menjadi alat bantu untuk menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual, mendukung pengembangan karier, dan memperkuat fokus bersama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik,” ujar Saiful Bari.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen terus menyempurnakan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem digital melalui Ruang GTK agar semakin mudah digunakan dan semakin sesuai dengan kebutuhan para pengguna.
Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Temu Ismail menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh perumusannya, tetapi juga oleh implementasinya di lapangan. Karena itu, supervisi menjadi ruang untuk mendengarkan pengalaman para pelaksana kebijakan secara langsung.
“Supervisi ini bukan proses audit ataupun penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah. Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai praktik pelaksanaan, tantangan, serta praktik baik yang berkembang di berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan,” ujar Temu Ismail.
Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 diawali dengan sosialisasi kepada dinas pendidikan dan UPT pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, Survei Nasional dilaksanakan pada 1–10 Juli 2026, diikuti wawancara mendalam melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) pada 28–30 Juli 2026 yang melibatkan perwakilan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta BKD/BKPSDM/BKPP.
Melalui rangkaian supervisi ini, Kemendikdasmen mengajak seluruh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Nasional. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja sehingga semakin efektif mendukung profesionalisme pendidik dan mewujudkan pembelajaran yang lebih bermutu bagi seluruh peserta didik Indonesia.***
Sumber: Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pewarta: Iwan Ngadiman

