Merdeka17.id – Publik sempat dibuat bingung karena setelah pengumuman hasil Pemilihan Calon Gubernur Sulawesi Utara Periode 2024-2029 lalu oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, merebak berita, kalau pasangan nomor 2, yakni Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) telah menarik dan membatalkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu ditepis dengan diterbitkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025) pada Jumat, 03 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Panitera Muhidin.
Penanganan perkaranya, E2L dan HJP mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana, cs, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2024. Menurut informasi dari orang dekat, sidang akan digelar pada Senin, 13 Januari 2025.
Pernyataan Elly Engelbert Lasut
Senin, 13 Januari 2025 beredar luas di media sosial tentang pernyataan Elly Engelbert Lasut bahwa telah menarik gugatannya di Mahkamah Konstitusi. Berikut pernyataannya:
Setelah merenung-renungkan, langkah yang akan kami ambil saudara-saudara, tanpa meremehkan atau mengecilkan nilai perjuangan yang sudah dilakukan oleh seluruh simpatisan, tim sukses, relawan, saya telah mengambil langkah bersama Hanny setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bahwa, kemudian kami telah menarik gugatan kami ke Mahkamah Konstitusi.
Jadi, kami sudah menulis surat, menandatanganinya untuk menarik gugatan terhadap pasangan YSK-Victor Mailangkay, yang menurut kami, sudahlah untuk melakukan gugatan, mungkin kita memberikan kesempatan kepada beliau berdua untuk memimpin Sulawesi Utara, dan kemudian kita berikan kesempatan mereka membangun Sulawesi Utara, apalagi saudara-saudara yang saya tahu bahwa Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus ini adalah orang yang sangat dekat dengan Bapak Presiden Prabowo yang sudah kita perjuangkan bersama.
Jadi, menurut saya, mungkin ada positifnya memberikan kontribusi atau percepatan pembangunan di Sulawesi Utara melalui tangan-tangan dari Pak Yulius dan Victor Mailangkay ini.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

