Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan negara harus menyatakan perang dengan segala bentuk kejahatan kemanusiaan atau kejahatan perdagangan orang.
“Mereka yang bekerja dengan tidak resmi, mereka yang berangkat tidak resmi, berpotensi dalam berbagai eksploitasi,” ujar Benny dalam kegiatan ‘Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia’ di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Manado, Kamis.
Potensi eksploitasi yang dimaksud Benny adalah kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar karena tidak diikat dengan perjanjian kerja.
Selain itu juga, kata dia, adalah pemutusan perjanjian kerja sepihak, dijualbelikan dari satu majikan ke majikan lain, serta pekerja kapal di laut lepas mengalami kekerasan, tewas jenazahnya dibuang di laut lepas.
“Ini harus dihentikan, sindikat penempatan ilegal harus diperangi atas nama negara. Setiap rapat kabinet saya katakan negara ini tidak pernah ditakdirkan untuk berdiri kemudian duduk satu meja, makan bersama bernegosiasi dengan para penjahat,” katanya.
Menurut dia, perang terhadap perdagangan orang ini harus dimulai dengan mengedukasi rakyat, kemudian kerja-kerja yang sifatnya sinegitas pusat dan daerah, antarkomunitas, serta antarpemangku kepentingan.
“Itu harus diperkuat, ini penting,” katanya.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara tahun 2014-2019 tersebut mengatakan, pekerja migran adalah para pahlawan devisa karena pekerja Migran Indonesia menyumbangkan devisa terbesar kedua yakni Rp159,6 triliun.
Oleh karena itu, menurut anggota Badan Sosialisasi MPR tahun 2017-2018 tersebut, pekerja migran layak mendapatkan perlakuan hormat oleh negara.
“Tidak boleh ada yang memandang remeh pekerja migran kita, apalagi merendahkan mereka. Ini semangat Presiden kita yaitu memberikan perlindungan dari ujung rambut sampai ujung kaki dan itu yang sementara dikerjakan oleh BP2MI,” katanya.
Dia menambahkan, ketika negara memberikan fasilitas istimewa bagi pekerja migran mulai perlindungan hukum menyeluruh, asuransi kematian, asuransi kecelakaan, itu adalah pertanggungan negara, di mana negara wajib untuk yakin meyakinkan warganya memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.