“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang solid mampu menyelamatkan warga dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Polda Sulut akan terus memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal.”
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan
Manado, Merdeka17.id – Sinergi cepat antara Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, BP3MI Sulawesi Utara, Aviation Security (Avsec), dan unsur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menggagalkan keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sulawesi Utara yang diduga akan dikirim secara nonprosedural ke Myanmar.
Keenam CPMI tersebut dicegah sesaat sebelum pesawat Batik Air rute Manado–Jakarta lepas landas dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu, 26 Juli 2026. Mereka masing-masing berinisial MSK (29), LR (25), MMW (27), MPE (26), VHNS (25), dan EIT (23).
Pengungkapan kasus bermula saat Banit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Bripka Antonius Sangkay menerima informasi terkait dugaan keberangkatan CPMI nonprosedural. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Iptu Masry, yang kemudian menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi.
Hasil penelusuran menunjukkan satu orang CPMI masih berada di area boarding gate, sementara lima lainnya telah berada di dalam pesawat. Berkat koordinasi yang cepat dengan pihak maskapai, kelima penumpang tersebut berhasil diturunkan sebelum pesawat diberangkatkan sehingga seluruh CPMI dapat diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap telepon genggam para CPMI, petugas menemukan komunikasi melalui aplikasi Telegram yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan. Para CPMI diketahui dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Myanmar dengan iming-iming seluruh biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung oleh perekrut.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Iptu Masry mengatakan, langkah cepat yang dilakukan merupakan bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana perdagangan orang.
“Kecepatan bertindak menjadi faktor penting dalam penyelamatan ini. Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum,” ujar Iptu Masry.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan kuatnya komitmen aparat dan stakeholder terkait dalam mencegah masyarakat menjadi korban jaringan perdagangan orang.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sinergitas yang ditunjukkan oleh Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi bersama BP3MI, Avsec, dan seluruh unsur Gugus Tugas TPPO. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang solid mampu menyelamatkan warga dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Polda Sulut akan terus memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal,” tegas Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan.
Saat ini keenam CPMI telah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus pengembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat bahwa modus perekrutan pekerja migran ilegal terus berkembang, terutama melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran kerja ke luar negeri melalui instansi resmi pemerintah guna menghindari risiko menjadi korban TPPO maupun eksploitasi tenaga kerja.***
Sumber: Humas Polda Sulut
Pewarta: Iwan Ngadiman

