Manado, Merdeka17.id – Terkait pemberitaan media ini terhadap pengelolaan dana BOS di SMK Negeri 1 Tomohon yang dimuat pada Rabu, 01 Oktober 2025 dengan link https://merdeka17.id/smk-negeri-1-tomohon-dana-bos-bukan-untuk-bos/ maka Plt. Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tomohon Bastian Turambi, S.Or. S.Pd. meminta hak jawab untuk mengklarifikasi.
Berikut klarifikasinya:
Pertama, pihak sekolah berupaya transparan dalam pembahasan anggaran dan RKAS didiskusikan dalam rapat dan diberikan kesempatan untuk jurusan untuk memberikan rencana anggaran tahunan, dalam tahun 2025 sebagian besar pembelanjaan alat/barang modal sudah melalui sistem pembelian SIPLAH, dan juga ada guru yang dipersilahkan berbelanja sesuai dengan mata anggaran yang ada.
Kedua, ATK sudah dibelanjakan di anggaran BOS Semester I tahun 2025, dan ATK di Semester II tahun 2025 belum bisa dibelanjakan dikarenakan anggaran semester II belum masuk dalam rekening sekolah mengakibatkan sekolah belum bisa menarik uang untuk pembelajaan semester II.
Ketiga, pembelanjaan bahan praktik/alat praktik sudah dilakukan pada tahun 2024 dan tahun 2025 semester I, dan sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK Perwakilan Sulawesi Utara pada hari Jum’at, 12 September 2025 (Penggunaan dan BOS T.A. 2024 s/d BOS T.A. 2025 Semester I (Pembelanjaan Barang Modal dan Mesin dan Bangunan).
Keempat, pihak sekolah pada saat ini sementara melakukan inventaris aset untuk mendata barang/alat yang masih bisa pakai dan sudah rusak, selanjutnya akan diaudit internal fisik oleh pihak sekolah.
Kelima, tidak ada pungutan wajib kepada guru-guru yang ada adalah kebersamaan untuk menanggulangi internet dalam 1 bulan dan listrik untuk 7 hari dilakukan secara bersama-sama (beberapa guru) dalam periode BOS Semester II yang belum bisa dicairkan dan pada saat ini Kepala Sekolah sudah mengganti dana talangan tersebut kepada beberapa guru.
Keenam, tidak ada setoran dalam bentuk apapun ke pihak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Ketujuh, dalam hal ini pihak sekolah terbuka dalam pemberian informasi kepada guru/tenaga pendidik, masyarakat serta pers yang merupakan mitra sekolah sebagai bentuk pengawasan bersama penggunaan Dana BOS oleh sekolah.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

