Merdeka17.id – Spekulasi benar tidaknya calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2024-2029, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP), mengajukan gugatan perselisihan terhadap hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya terjawab.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya nomor perkara 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Selain itu, surat yang dibuat dan ditandatangani Panitera Muhidin itu, telah dicatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 261/PAN.MK/e-ARPK/01/2025) pada Jumat, 03 Januari 2025.
Sedangkan untuk penanganan perkaranya, E2L dan HJP, pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 2 itu, mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Denny Indrayana, cs, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Desember 2024.
Dalam perkara itu, E2L dan HJP sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulut sebagai termohon.
Selanjutnya berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka paling cepat, 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Sebelumnya, merebak berita, kalau E2L dan HJP telah menarik dan membatalkan surat gugatan ke MK namun kenyataannya menjadi berubah setelah gugatan keduanya mendapat jawaban dari lembaga hukum tersebut.***
Pewarta: Iwan Ngadiman
Editor: Indra Ngadiman

