PELAKSANAAN pilkada langsung ini sebaiknya tetap dipertahankan dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Alasannya, pertama, memperkuat desentralisasi politik dan administratif sejak tahun 1999 sebagai hasil perjuangan dari gerakan reformasi. Transfer sumber daya keuangan dan kewenangan pengambilan keputusan dari pusat ke daerah sehingga Pemda memiliki kekuatan dalam menentukan kebijakan dan pembiayaan di tingkat daerah. Walaupun begitu, desentralisasi ini harus ada mekanismenya sehingga Pemda harus bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan para elit lokal.
Pilkada langsung ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas. Rakyat terlibat dalam proses rekruitmen politik daerah. Mereka belajar menilai kinerja Pemda dan partai-partai politik di daerah. Jadi, pilkada langsung dapat menjadi suatu mekanisme akuntabilitas dalam desentralisasi politik karena memungkinkan rakyat di daerah melaksanakan hak-hak demokrasi mereka untuk menentukan kepala pemerintahan daerah mereka atau menjaga petahana tetap akuntabel.

Kedua, pilkada langsung adalah elemen utama dari reformasi elektoral di Indonesia. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dipilih oleh DPRD–terdiri dari partai politik yang mendapat kursi setelah menang pemilu. Namun, sejak 2005 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat di mana partai politik pun sangat berperan dalam hal rekruitmen, pencalonan, dan kampanye.
Ketiga, pilkada langsung memberikan ruang yang lebih luas bagi aktor-aktor daerah untuk menjalankan demokrasi, me-manage konflik, dan mengkontekstualkan desain nasional ke dalam tatanan daerah. Pilkada langsung dapat memobilisasi partisipasi yang lebih besar dari aktor-aktor daerah dalam mengatur pembuatan keputusan daerah, melalui mana suatu rasa memilki dan tanggung jawab di antara aktor-aktor daerah dapat terbangun. Melalui pilkada langsung maka respek dari aktor-aktor politik daerah terhadap pemerintah nasional terjaga karena mereka dipercaya mengatur peristiwa politik penting di daerah. Selanjutnya, pilkada langsung ini telah melahirkan kader-kader pemimpin bangsa dari tingkat lokal. Banyak politikus setelah menjadi kepala daerah kemudian memilki karir politik yang cemerlang di tingkat pusat. Pilkada langsung menjadi proses rekruitmen kepemimpinan nasional.
Keempat, pilkada langsung berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi. Penyelenggaraan Pilkada 2024 memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya konsumsi pemerintah dan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, seperti pembuatan alat peraga kampanye, penyediaan logistik pemilu, pemberian bantuan sosial, pedagang yang berjualan saat kampanye, penjual sembako yang barang-barangnya diborong para kandidat untuk dibagikan ke orang-orang yang mengikuti kampanyenya, dan sebagainya. Pilkada ini aktivitas yang dibiayai APBN. Artinya, ada stimulus dari konsumsi pemerintah ke rakyat. Selain sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, penyelenggaraan pilkada langsung juga merupakan investasi dalam kehidupan berdemokrasi sejauh alokasi anggarannya tepat sasaran.
Kelima, mendorong terciptanya iklim kompetisi yang sehat dan transparan di antara calon-calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, karena harus memperlihatkan visi, misi, program, dan rekam jejak mereka kepada publik, serta menjaga etika dan moral dalam berpolitik. Kompetisi politik ini memiliki dampak positif dalam penyediaan pelayanan publik. Contoh, pilkada di India mendorong distribusi pelayanan listrik sampai di pelosok daerah. Di Indonesia juga terjadi peningkatan perbaikan pelayanan publik menjelang pilkada seperti perbaikan sarana jalan, penyediaan air bersih, bedah rumah, dan sebagainya.
Meskipun memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya, pilkada secara langsung tidak perlu digantikan dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Penggantian pilkada langsung dengan pilkada yang dilakukan oleh DPRD ini tidak akan menyelesaikan permasalahan malah justru hanya memindahkan permasalahan yang sama dari ruang publik berpindah ke area parlemen yang cenderung tertutup dan sulit diawasi masyarakat. Karena itu pilkada langsung harus tetap dipertahankan sambil melakukan perbaikan dalam pelaksanaannya.***
Penulis: Prof. Stefanus Sampe, S.Sos., GradDipPubAdmin., MPubPol., Ph.D. adalah Profesor/Guru Besar dalam ranting ilmu/kepakaran Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Sam Ratulangi.

