Guru honor tersebut akan dijerat dengan pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang menguasai, memasukkan senjata api dan amunisi ilegal, yang bisa dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Manado, Merdeka17.id – Seorang guru pria berinisial OH (30) diringkus di jalanan di daerah Kabupaten Minahasa Utara oleh Unit Reaksi Cepat, Resmob, Polda Sulawesi Utara pada Kamis, 3 September 2026. Selanjutnya, guru yang diduga memiliki senjati api (senpi) rakitan ilegal itu digiring ke Mapolda Sulawesi Utara sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Kapolda, yang didampingi Ipda Andros Geraldo Hinur–Kepala Unit URC, Direktorat Reskrim Umum Polda Sulut– bahwa pihaknya mendapat informasi dari Direktorat Narkoba pada Rabu, 2 September 2026.
Setelah pelimpahan tugas, pihaknya segera mengembangkannya, di mana guru honor yang berasal dari Serui, Papua, yang sudah berada di daerah ini sekitar 2-3 hari, sebagaimana diagendakan, hari ini Kamis, 3 September 2026, diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyidikan. “Untuk laporannya sendiri kami buat laporan polisi model A, temuan kepolisian,” ujar Ipda Andros Geraldo Hinur.
Dijelaskan, “Yang diamankan adalah senjati api rakitan. Single Shoot, satu peluru, satu kali tembak, dengan 7 butir peluru aktif, dan satu selongsong. Untuk lebih jelasnya, nanti didalami oleh penyidik,” kata Ipda Andros Geraldo Hinur.

Penjara 15 Tahun
Selanjutnya, menurut Ipda Andros Geraldo Hinur, guru honor tersebut akan dijerat dengan pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang menguasai, memasukkan senjata api dan amunisi ilegal, yang bisa dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

