”Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, namun sistem pengereman masih mempertahankan kondisi standar. Ketidakseimbangan ini dinilai menjadi salah satu faktor krusial kegagalan pengereman secara optimal.”
Ketua Tim TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe
Manado, Merdeka17.id – Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim TAA Korlantas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kecelakaan pada ajang drag race di Kotamobagu, Rabu, 12 Agustus 2026 di lobi lantai 1 Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan yang didampingi Dirlantas, Dirreskrimum, dan Tim Korlantas Polri menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada para keluarga korban serta mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan kesembuhan korban yang masih menjalani perawatan.
Ia menjelaskan, insiden tragis yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 tersebut awalnya ditangani oleh Polres Kotamobagu dengan menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada Senin, 10 Agustus 2026.
“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut,” ujar Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan.
Hingga saat ini, tim penyidik telah melakukan berbagai langkah penanganan mendalam, yaitu pemeriksaan sebanyak 15 orang saksi yang terdiri dari pihak panitia penyelenggara, pelaksana, keamanan, saksi masyarakat, hingga korban.
”Ditreskrimum Polda Sulut bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri telah turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan teknis mencakup analisis kondisi kendaraan, kelayakan lintasan, serta skenario kejadian,” lanjutnya.
Berdasarkan kesimpulan awal penyidikan lalu lintas dan kriminal umum lanjutnya, insiden ini terjadi di dalam arena balap. “Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal 474 KUHP terkait kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat atau meninggal dunia,” katanya.
Ditreskrimum Polda Sulut dijadwalkan segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Terkait perizinan dan kelayakan tempat, Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan bahwa penyelenggara sebelumnya telah mengantongi berbagai rekomendasi resmi, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perhubungan, Kesbangpol Kotamobagu, perlindungan asuransi Jasa Raharja, hingga rekomendasi teknis dari Ikatan Motor Indonesia (IMI).
“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan bahwa survei kelayakan lintasan sebenarnya telah dilakukan sebelum ajang digelar,” ujar Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh spekulasi maupun berita simpang siur yang beredar di media sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Sementara itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diterjunkan untuk mendukung penyidikan kasus kecelakaan dalam ajang drag race yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti ilmiah guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Menanggapi penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap, Ketua Tim (Katim) TAA Korlantas Polri AKBP Sandhi Weedyanoe menjelaskan bahwa hal tersebut pada dasarnya diakomodasi oleh regulasi.
“Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dapat digunakan untuk kegiatan olahraga otomotif seperti drag race,” ujarnya.
Namun lanjutnya, pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki syarat ketat. Sesuai Pasal 17 Perkap No. 10 Tahun 2012, penggunaan jalan untuk acara khusus harus melalui pengkajian (assessment), uji kelayakan lintasan, serta mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP menggunakan metode TAA, yang mencakup pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem (skid mark), dan analisis kedalaman kerusakan kendaraan, Tim TAA menemukan sejumlah fakta teknis.
“Kendaraan melintas dalam kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finish. Pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali,” jelasnya.
Kendaraan yang hilang kendali katanya, menyapu dua titik utama, yaitu menabrak gerobak bakso sebelum akhirnya menghantam tempat duduk semen yang dipadati warga penonton kejuaraan.
”Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan kecepatan, namun sistem pengereman masih mempertahankan kondisi standar. Ketidakseimbangan ini dinilai menjadi salah satu faktor krusial kegagalan pengereman secara optimal,” kata AKBP Sandhi Weedyanoe.
Penyidikan lebih mendalam kejuaraan kini ditangani penuh oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.***
Sumber: Humas Polda Sulut
Pewarta: Iwan Ngadiman

