“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan.”
Kepala BKPDM Toni Toharudin
Jakarta, Merdeka17.id – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Penetapan keputusan ini merupakan tindak lanjut penyesuaian kebijakan pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti guna memperkuat arah pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan murid serta perkembangan kebijakan pendidikan nasional.
Perubahan dalam keputusan tersebut bersifat terbatas, yaitu hanya mencakup Capaian Pembelajaran pada mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Adapun Capaian Pembelajaran seluruh mata pelajaran lainnya tetap mengacu pada Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 dan tidak mengalami perubahan.

Kepala BKPDM Toni Toharudin menyampaikan bahwa pembaruan ini dilakukan secara terukur untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran.
“Perlu kami tegaskan bahwa perubahan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 hanya berlaku pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran Agama dan Budi Pekerti. Capaian Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran lainnya tetap sama dan tidak mengalami perubahan,” ucap Toni Toharudin.

Melalui keputusan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang utuh mengenai ruang lingkup perubahan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh Capaian Pembelajaran telah diperbarui.
Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.***
Sumber: Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pewarta: Iwan Ngadiman

