Manado, Merdeka17.id – Majelis Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Utara memutuskan, mengabulkan permohonan yang diajukan Pemohon Villy Fricilya Pontororing (VFP), Calon Hukum Tua Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, nomor urut 3, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Majelis Komisi Informasi Publik memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon pada paragraf [2.2] dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Salinan Putusan diterima oleh Termohon.

Amar Putusan bernomor: 050/V/REG-PSI/PTS/2026 diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner oleh Carla C. Gerret, S.P. selaku Ketua merangkap Anggota, Andre Mongdong, S.Pd., dan Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd., masing-masing sebagai Anggota, pada tanggal 9 Juni 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 10 Juni 2026 oleh Majelis Komisioner, yang didampingi oleh Eggy Tadjongga, S.H. sebagai Panitera serta dihadiri oleh Pemohon.
Majelis Komisioner berpendapat bahwa Termohon wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diminta Pemohon sesuai Pokok Sengketa dalam uraian [2.2]. Selain itu, Majelis Komisioner berpendapat bahwa informasi yang menjadi pokok permohonan merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.

Hadir dalam rapat tersebut: Pemohon Villy Fricilya Pontororing (VFP) dan Ketua Tim Pemenangnya Raymond Pesik, Termohon 1 Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah S.STP, M.Si. yang diwakilkan, Termohon 2 Camat Pineleng Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP yang diwakili oleh Fandy Maramis, S.H., dan Hukum Tua Sea yang diwakili Sekdes Agy Giroth.
Ketua Tim Pemenangan Raymond Pesik yang dihubungi Kamis, 11 Juni 2026 mengatakan, fakta persidangan sudah terbukti jika Panitia Pemilihan Hukum Tua Sea tidak bekerja secara profesional. “Terbukti dalam persidangan, sudah ada pemalsuan,” kata Raymond Pesik.

Ditambahkan, walaupun begitu pihaknya masih ada niat baik untuk melakukan yang terbaik bagi Desa Sea. “Saat ini, kami dan tim bermaksud menemui Bupati Minahasa untuk membicarakan hal-hal demikian kebaikan bersama,” pungkas Raymond Pesik.***
Pewarta: Iwan Ngadiman

